c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

10 April 2025

08:44 WIB

KPK: Memiskinkan Keluarga Koruptor Butuh Diskusi Lagi 

Wacana memiskinkan keluarga koruptor karena pertimbangan mereka menikmati hasil korupsi.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK: Memiskinkan Keluarga Koruptor Butuh Diskusi Lagi&nbsp;</p>
<p>KPK: Memiskinkan Keluarga Koruptor Butuh Diskusi Lagi&nbsp;</p>

Ilustrasi Korupsi. Shutterstock/Pixel-Shot.

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, wacana pemiskinan keluarga koruptor memerlukan diskusi yang mendalam.

“Tentu perlu ada diskusi lebih lanjut, tetapi secara umum KPK mendukung Presiden Prabowo dalam rangka pemiskinan koruptor,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4).

Dia lantas mengingatkan, wacana pemiskinan koruptor agar tidak menyentuh keluarganya tetap perlu melihat konteksnya.

“Apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme di Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU), di pasal 5, kalau saya tidak salah,” ujar dia dikutip dari Antara.

Baca: Koruptor Lebih Takut Miskin Ketimbang Hukuman Mati

Pasal 5 UU TPPU tertulis, “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.”

Saat ini Pasal 5 UU TPPU tersebut telah dicabut dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 607 ayat 1 huruf c UU KUHP menguraikan, “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak kategori VI.”

Tessa menyatakan, wacana pemiskinan koruptor perlu dibuat undang-undangnya. Terlebih, lanjut dia, cara tersebut sudah diharapkan banyak pihak, yakni KPK dan juga masyarakat Indonesia.

“Undang-undangnya seperti apa nanti bentuknya? Kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif, dan tentunya legislatif. Namun, secara nilai, KPK mendukung pemiskinan koruptor,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto saat diwawancarai enam jurnalis di kediamannya, Hambalang, Jawa Barat, Minggu (6/4), mengatakan bahwa aset-aset milik koruptor dapat disita oleh negara.

“Jadi, kerugian negara yang dia timbulkan ya harus dikembalikan, makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita,” ujarnya.

Akan tetapi, Presiden mengatakan bahwa pemiskinan keluarga koruptor perlu dilakukan secara hati-hati.

“Kita juga harus adil kepada anak dan istrinya (koruptor). Kalau ada aset yang sudah milik dia, sebelum dia menjabat, ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga gitu? Karena dosa orang tua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya,” jelas Presiden.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar