c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

12 Agustus 2025

11:04 WIB

KPK Larang Eks Menag Yaqut Cholil Ke Luar Negeri

Selain cegah Yaqut Cholil ke luar negeri untuk penyidikan korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Larang Eks Menag Yaqut Cholil Ke Luar Negeri</p>
<p>KPK Larang Eks Menag Yaqut Cholil Ke Luar Negeri</p>

Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat Menteri Agama Haji 2024 di UPT Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Antara Foto/Asprilla Dwi Adha.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke luar negeri. Permohonan pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (12/8).

Budi melanjutkan, larangan bagi Yaqut bepergian ke luar negeri berlaku hingga enam bulan kedepan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jela dia lagi.

Baca juga: KPK Usut Suap Pejabat Kemenag    

Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menag, dan pihak swasta.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam asus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai satu triliun rupiah lebih.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92% untuk kuota haji reguler.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar