12 Agustus 2025
08:09 WIB
KPK Usut Suap Pejabat Kemenag
KPK telusuri dugaan suap pejabat Kemenag dari agen penyelenggara haji periode 2023-2024.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi suap. Shutterstock/kan_chana.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dari agen penyelenggara haji.
“Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8) malam.
Budi juga menerangkan, KPK mendalami pengelolaan uang di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karena, dalam penyelenggaraan ibadah haji, uang dari para calon haji reguler maupun khusus disetorkan dan dikelola oleh BPKH.
Setelah masuk ke periode pelaksanaan haji, lanjut Budi, uang tersebut disetorkan oleh BPKH ke Kemenag untuk yang haji reguler, dan ke agen penyelenggara haji untuk haji khusus.
Sebelumnya, KPK sempat meminta keterangan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah pada saat kasus tersebut masih di tahap penyelidikan, yakni pada 8 Juli 2025.
Baca juga: KPK Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Lebih Dari Rp1 Triliun
Budi juga menerangkan, KPK mengusut dugaan suap ke pejabat Kemenag yang diberikan oleh para agen penyelenggara haji.
“Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” kata Budi.
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.