c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

28 Januari 2025

14:58 WIB

KPK Lanjutkan Ekstradisi Paulus Tannos

Ekstradisi Paulus Tannos dengan memastikan status tersangka adalah WNI bukan warga negara lain.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Lanjutkan Ekstradisi Paulus Tannos</p>
<p>KPK Lanjutkan Ekstradisi Paulus Tannos</p>

Ilustrasi borgol. Shuttertsock/dok.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, tetap memroses ekstradisi Paulus Tannos tersangka korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Meski, muncul pernyataan dari pengacara tersangka, klien-nya bukan lagi warga negara Indonesia, karena memegang paspor diplomatik dari negara di Afrika Barat, Guinea-Bissau.

Tersangka KPK ini sebelumnya ditangkap otoritas Singapura.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menyatakan, lembaga itu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum)guna menelusuri kepemilikan paspor ganda Paulus Tannos. 

"KPK sudah bersurat ke Dirjen AHU terkait kewarganegaraan yang bersangkutan," kata  Tessa, di Jakarta, Selasa (28/1).

Baca: Polri Urai Bantu KPK Tangkap Paulus Tannos

Ditjen AHU membalas, Paulus Tannos masih berstatus WNI. Serta, belum ada pergantian kewarganegaraan dari buronan KPK itu.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak terhalang dengan status kewarganegaraan Paulus Tannos. Dia memastikan, proses ekstradisi tersangka e-KTP itu terus berlangsung.

Karena itu, dia berharap, seluruh pihak mendukung proses ekstradisi yang bersangkutan. KPK pun masih berkoordinasi dengan pihak terkait soal penangkapan Paulus Tannos tersebut.

"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Setyo, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus korupsi ini, KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014–2019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar