c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

25 Januari 2025

08:11 WIB

Polri Urai Bantu KPK Tangkap Paulus Tannos

Divhubinter Polri bantu KPK tangkap Paulus Tannos karena belum masuk daftar red notice.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Polri Urai Bantu KPK Tangkap Paulus Tannos</p>
<p>Polri Urai Bantu KPK Tangkap Paulus Tannos</p>

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti, di Tangerang, Banten, Rabu dini hari (23/10/2024). ANTARA/Azmi Samsul Maarif/aa.

JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional Polri menguraikan proses lembaga itu membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura. Divhubinter Polri menyatakan, upaya mereka berdasarkan permintaan KPK. 

“Karena yang bersangkutan (Paulus Tannos, red.) belum masuk daftar red notice. Dia ditangkap karena permintaan Polri untuk membantu KPK,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat malam.

Khrisna menjelaskan, akhir 2024, Divhubinter Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest) kepada otoritas Singapura untuk membantu menangkap Paulus usai mendapat informasi buronan tersebut berada di negara itu.

Pada 17 Januari 2025, Divhubinter dikabari Kejaksaan Agung (attorney general) Singapura akan tertangkapnya Paulus oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Kemudian, pada 21 Januari 2025, digelar rapat gabungan bersama kementerian/lembaga untuk menindaklanjuti proses berikutnya.

“Kini, Indonesia sedang memroses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kementerian Hukum (Kemenkum) didukung KPK, Polri, Kejagung dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” ucap Khrisna.

Terkait detail proses ekstradisi, dia tidak bisa membeberkannya.

“Selanjutnya, silahkan ditanyakan ke KPK dan Kemenkum,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengabarkan tertangkapnya buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el Paulus Tannos di Singapura dan akan segera diekstradisi ke Indonesia.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, KPK sedang berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk secepatnya mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia agar perkara hukumnya bisa segera dituntaskan.

"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujarnya.

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019, Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik, Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Paulus Tannos diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar