05 Maret 2025
16:52 WIB
Alasan Paulus Tannos Belum Diekstradisi Dari Singapura
KPK memastikan tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, saat ini sedang menjalani proses penuntutan di Singapura, sehingga belum bisa diekstradisi
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berikan keterangan kepada wartawan terkait ekstradisi Paulus Tannos di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
JAKARTA - Tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP belum lagi diekstradisi dari Singapura usai ditangkap pada tanggal 17 Januari 2025. Alasannya, kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, karena Paulus sedang menjalani proses penuntutan.
Proses penuntutan ini, lanjut Setyo, merupakan langkah lanjutan dari penangkapan dan permintaan ekstradisi kepada otoritas Singapura.
Setyo menyebutkan bahwa KPK tidak bisa mengintervensi soal proses hukum yang sedang berjalan di Singapura. “Jadi yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan,” kata Setyo, di KPK, Rabu (5/3).
Proses penuntutan akan menjadi penentu permintaan ekstradisi pemerintah Indonesia. KPK masih menanti hasilnya.
“Informasi yang saya dapatkan baru dilakukan proses penuntutan. Kemarin kan batas waktunya tanggal 3, tapi setelah itu ada proses penuntutan, ya itu tadi karena sistem hukum yang berbeda,” tambah Setyo.
Baca juga: Paulus Tannos Ditahan Di Singapura Untuk Sementara
KPK pada 13 Agustus 2019 menetapkan empat tersangka korupsi pengadaan e-KTP. Empat tersangka yang dimaksud Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.