c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

21 Agustus 2025

09:17 WIB

KPK Harap Masukannya Diserap RKUHAP 

KPK sampaikan kekhususan hukum acara untuk perkara korupsi agar diserap dalam RKUHAP.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Harap Masukannya Diserap RKUHAP&nbsp;</p>
<p>KPK Harap Masukannya Diserap RKUHAP&nbsp;</p>

Jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kekhususan hukum acara tindak pidana korupsi dalam Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

“Kami berharap diakomodasikannya kekhususan hukum acara tindak pidana korupsi,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8) dikutip dari Antara.

Setyo melanjutkan, ketentuan peralihan RKUHAP harus selaras dengan ketentuan di batang tubuh, seperti sinkronisasi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dengan ketentuan peralihan Pasal 329 dan Pasal 330.

Kemudian Pasal 1 angka 25 tentang definisi penetapan tersangka yang berpotensi menghambat penetapan tersangka hasil tangkap tangan perlu diubah.

Selain itu, dia mengatakan RKUHAP perlu mengakomodasi penyadapan di tahap penyelidikan, hingga praperadilan tidak menghalangi perkara pokok.

Baca juga: Wamenkum Jamin RKUHAP Tak Pangkas Pemberantasan Korupsi

Berikutnya adalah RKUHAP mengatur kekhususan kewenangan KPK. Yaitu, prosedur khusus yang berlaku bagi penyelidik dan penyidik KPK. Selanjutnya, penegasan kewenangan pelindungan pelapor, saksi, dan korban. 

Kemudian, jaminan independensi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK. Serta, penegasan kewenangan KPK mengoordinasikan penanganan perkara koneksitas.

Setyo juga mengatakan KPK minta RKUHAP menjamin kekhususan bagi penyelidik dan penyidik KPK. Seperti, penyelidik menemukan bukti permulaan; penetapan tersangka di awal penyidikan. 

Selanjutnya, konsistensi ruang lingkup penggeledahan; izin penyitaan tidak perlu diajukan ke ketua Pengadilan Negeri tetapi cukup pemberitahuan ke Dewan Pengawas. Serta, penegasan kewenangan perlindungan pelapor, saksi, dan korban.

Terakhir, adalah jaminan independensi penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Penyerahan berkas perkara tidak perlu melalui penyidik Polri; penyelidik dan penyidik KPK tidak perlu dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik Polri; penyidik KPK dalam menghentikan penyidikan tidak wajib melibatkan penyidik Polri.

Kemudian, KPK memiliki kewenangan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia; dan penggeledahan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tidak berlaku bagi penyidik KPK.

Berikutnya, adalah penegasan kewenangan perlindungan pelapor, saksi, dan korban.

“Jadi, untuk data-data terkait sinkronisasi antara RKUHAP dengan Undang-Undang KPK, suratnya sudah kami kirimkan, pimpinan. Untuk selanjutnya, tentu ini merupakan kajian dan mungkin bisa didiskusikan lebih lanjut,” urai Setyo.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar