c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

30 Juli 2025

09:21 WIB

Wamenkum Jamin RKUHAP Tak Pangkas Pemberantasan Korupsi

Rancangan KUHAP membuka masukkan publik untuk masukan publik dan tak hambat pemberantasan korupsi.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Wamenkum Jamin RKUHAP Tak Pangkas Pemberantasan Korupsi</p>
<p>Wamenkum Jamin RKUHAP Tak Pangkas Pemberantasan Korupsi</p>

Ilustrasi borgol. Shuttertsock/dok.

DEPOK – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tidak akan menghambat pemberantasan korupsi, seperti yang dikhawatirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika dibaca secara teliti, kata dia, RKUHAP tetap mengatur beberapa tindakan hukum yang diperbolehkan secara khusus untuk KPK agar mendapat pengecualian.

"Draf ini masih bersifat dinamis. RKUHAP tidak akan mengatur secara khusus KPK atau Badan Narkotika Nasional (BNN), tetapi ia bersifat umum," ungkap Eddy, sapaan karib Wamenkum dalam konferensi pers di Depok, Jawa Barat, Selasa (29/7) dikutip dari Antara.

Dia mencontohkan salah satu pengecualian yang diberikan kepada KPK dalam proses penegakan hukum pada RKUHAP, yakni koordinator pengawasan penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Polri. Hal itu tidak berlaku untuk penyidik di Kejaksaan, KPK, maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Begitu pula, kata Eddy, terkait upaya paksa seperti penangkapan dan penahan yang harus berkoordinasi dengan Polri, yang juga dikecualikan untuk Kejaksaan, TNI, dan KPK.

Maka dari itu, dia berharap seluruh pihak tidak perlu mengkhawatirkan aturan dalam RKUHAP. Ia pun menilai situasi kekhawatiran saat ini dahulu sudah pernah terjadi saat pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kala itu ada kekhawatiran dari KPK bahwa masuknya korupsi di dalam Pasal 603-604 KUHP akan mengganggu pemberantasan tindakan korupsi. Kenyataannya kan tidak," kata Wamenkum.

Baca juga: KPK Temukan Kendala Dalam Draf Revisi KUHAP  

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto memandang bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP berpotensi mengurangi fungsi pemberantasan korupsi 

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK sudah melakukan diskusi kelompok terpumpun (FGD) bersama sejumlah pakar untuk membandingkan RUU KUHAP dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum guna membahas RKUHAP.

Setyo mengingatkan Panitia Kerja RKUHAP agar berbagai aturan dalam rancangan peraturan tersebut sinkron, sehingga tidak memiliki perbedaan antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan.

Ia turut mengingatkan agar upaya-upaya paksa yang biasa dilakukan KPK agar tidak diubah, atau menjadi harus dikoordinasikan oleh pihak lain dalam RKUHAP.

Kementerian Hukum (Kemenkum) sedang menyiapkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Nasional, yakni Rancangan KUHAP, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta RUU Jaminan Benda Bergerak.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar