c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

16 September 2025

13:34 WIB

KPK Harap Kemenaker Perbaiki Tata Kelola

Ada dua kasus ditangani KPK dalam waktu sama yang dinilai karena buruknya tata kelola di kementerian itu. 

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Harap Kemenaker Perbaiki Tata Kelola</p>
<p>KPK Harap Kemenaker Perbaiki Tata Kelola</p>

Gedung Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Humas Kemenaker

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memperbaiki tata kelolanya. Tujuannya untuk pencegahan praktik tindak pidana korupsi.

Saat ini, KPK tengah menangani dua perkara dugaan korupsi di Kemenaker, yakni kasus dugaan pemerasan pada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) periode 2019-2024 dan kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada periode 2019-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dua perkara yang ditangani penyidik tersebut mengingatkan bahwa praktik korupsi kerap bermula dari tata kelola.

KPK, tidak hanya melakukan penindakan di Kemenaker. Lembaga antirasuah berupaya mengedepankan pencegahan melalui instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI).

Berdasarkan SPI tahun 2024, Kemenaker memperoleh skor 71,29 atau masuk dalam kategori rentan. Angka ini memang naik dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di 69,72. Namun, ada penurunan yang signifikan pada komponen internal.

Baca juga: KPK Sita Tanah Hasil Pemerasan Pejabat Kemenaker  

SPI KPK 2024 juga mencatat ada beberapa komponen internal pada unit strategis di Kemenaker yang mengalami penurunan. Di antaranya Ditjen Binapenta dengan skor 71,01 turun 3,93 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Ditjen Binwasnaker K3 dengan skor 72,06 atau turun 5,51 poin dibanding tahun 2023.

"Hasil ini menunjukkan, meskipun ada perbaikan di level total skor, tantangan di internal lembaga masih nyata," kata Budi, di Jakarta, Selasa (16/9).

SPI, kata Budi menjadi alat ukur untuk melakukan penilaian integritas penyelenggaraan pemerintahan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Survei ini melibat pihak internal di instansi terkait, eksternal dan eksper.

"Ketiga dimensi ini menghadirkan potret objektif tentang tata kelola lembaga, termasuk area yang rawan praktik korupsi," lanjut Budi.

SPI tahun 2025 sudah berlangsung pada periode Agustus - Oktober 2025. Sebanyak 107 kementerian/lembaga, 38 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, serta 5 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut terlibat pada SPI 2025.

Budi mengajak seluruh pihak untuk mengambil peran dalam pengisian survei SPI 2025, karena integritas dapat diwujudkan dengan keterlibatan kolektif. Informasi lebih lanjut terkait SPI 2025 bisa diakses melalui kanal resmi, di antaranya email: spi@kpk.go.id, website: spi.kpk.go.id, atau call center KPK di 198. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar