26 Juli 2025
08:43 WIB
KPK Duga Kadis PUPR Sumut Dapat Perintah Terima Suap
KPK telusuri Kadis nonaktif PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting menerima perintah dari siapa untuk tampung suap lalu dibagi-bagikan.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi Anti Korupsi. Shutterstock/PreciousJ.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), mendapatkan perintah untuk menerima suap terkait proyek pembangunan jalan.
“Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian. Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” papar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (25/7).
Asep menjelaskan penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting, satu dari lima tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Sumut.
“Jika yang bersangkutan masih belum memberikan keterangan, kami juga tidak akan berhenti sampai di sana. Kami akan mencari keterangan dari pihak-pihak yang lain, termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang sedang kami buka di laboratorium forensik kami,” lanjut Asep.
Dia melanjutkan, penyidik KPK sedang mendalami dua hal dalam penyidikan kasus di Sumut itu, yakni alur perintah serta aliran dana terkait tindak pidana korupsi.
Baca juga: Ada Dua Klaster Penerimaan Di Kasus Korupsi Proyek Jalan Di Sumut
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klister. Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sedangkan, klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M Akhirun Efendi dan M Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar. Sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.