28 Juni 2025
15:53 WIB
Ada Dua Klaster Penerimaan Di Kasus Korupsi Proyek Jalan Di Sumut
KPK pada Jumat (22/8) malam melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara
Editor: Nofanolo Zagoto
Seorang terduga kasus korupsi tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta, Jumat (27/6/2025) malam. ANTARA FOTO/Fauzan/bar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terdapat dua klaster penerimaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatra Utara (Sumut).
“Benar, terkait proyek-proyek di PUPR provinsi dan proyek-proyek di satuan kerja PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah 1 Sumut. Sejauh ini ada dua klaster penerimaan,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (28/6).
KPK dipastikan Budi akan segera menginformasikan konstruksi lengkap terkait detail perkara ini.
“Tentu nanti dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” katanya
Sebagai informasi, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, pada Jumat (22/8) malam.
Pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut dibeberkan Budi adalah aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara dan swasta. Mereka telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa.
OTT tersebut merupakan yang kedua pada tahun 2025. Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, yakni pada Maret 2025.