13 Agustus 2025
13:55 WIB
KPK Dalami SK Menag Tentang Kuota Haji 2024
SK Menag tentang kuota haji tambahan musim haji 2024 mengubah kuota yang diberikan Kerajaan Arab Saudi.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Warga pengantar calon haji berkumpul di pintu gerbang Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025). AntaraFoto/Aloysius Jarot Nugroho.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang mengubah persentase pembagian kuota haji tambahan pada musim haji 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, SK Menag itu jelas disebutkan pembagian 20 ribu kuota tambahan haji 2025 menjadi 50% untuk haji regular dan 50% untuk haji khusus.
“Kami menelusuri apakah SK itu sengaja dibuat oleh Menag saat itu atau sudah ada sebelumnya,” kata Asep di Jakarta, Rabu (13/8).
Karena, KPK menemukan, pembagian kuota haji 2024 awalnya tidak 50% untuk regular dan 50% haji khusus mengalami perubahan. Akan tetapi, dari kuota tambahan itu sebelumnya 92% untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Baca juga: KPK Usut Suap Pejabat Kemenag
Dia menjelaskan, pergeseran angka kuota haji ini terjadi setelah ada pertemuan antara pihak Kemenag dengan asosiasi travel haji. Asosiasi disebut KPK berupaya meningkatkan jatah kuota untuk memperbanyak keuntungan.
Misalnya, bila hanya dibagi 92% dengan delapan persen, para asosiasi penyelenggara umrah hanya dapat 1.600 kuota.
Pembagian 50:50 itu diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama. Ada kemungkinan surat tersebut diinisiasi dari Bawah (bottom-up) juga perintah dari atas (top-down), atau hasil kesepakatan kedua pihak.
Sebenarnya, kata Asep berdasarkan pandangan para ahli yang diminta penyidik, masalah pembagian kuota ini sudah melanggar undang-undang.
"Kami sudah konsultasi dan kami juga sudah memanggil ahli hukum. Nah ini yang tadi dibicarakan," tambah Asep.
Tentang hal ini mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengklaim pembagian kuota haji ini merupakan diskresi Menag jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal ini diperkuat dengan Surat Keputusan Menag tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 2024.
Asep melanjutkan, klaim kubu Yaqut itu sudah dianalisis di tahap penyelidikan dengan bantuan para hali. Hasilnya, KPK yakin keputusan pembagian kuota tambahan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.