c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

27 Mei 2024

19:53 WIB

Sekjen DPR RI Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Hakim tunggal Ahmad Samuar telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekjen DPR Indra Iskandar terhadap KPK pada Senin (27/5) 

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Sekjen DPR RI Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK</p>
<p>Sekjen DPR RI Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK</p>

Foto ilustrasi praperadilan. Shutterstock/Stock Studio 4477

JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang dimohonkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait statusnya sebagai tersangka. 

“Hakim tunggal Ahmad Samuar (Senin, 27/5) telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan. Bahwa permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum pemohon pada hakim yang memeriksa perkara tersebut,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djumyanto di Jakarta, Senin (27/5). 

Pencabutan gugatan ini dipastikannya mengakhiri proses praperadilan yang diajukan oleh Sekjen DPR RI tersebut. 

Sebagai informasi, Sekjen DPR RI ini mengajukan peraperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2024. Upaya hukum ini berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana prasarana rumah jabatan anggota DPR. Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK juga dinilai tidak sah. 

Indra Iskandar diketahui telah ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.DIK/13/DIK.00/01/01/2024 tertanggal 19 Januari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024. 

Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.DIK/13/DIK.00/01/01/2024 tertanggal 19 Januari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024. 

Dalam petitum permohonan praperadilan ini, Iskandar menyatakan perbuatan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang, karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal demi hukum. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar