24 Juni 2025
11:43 WIB
KPAI Duga SPMB 2025 Masih Berpotensi Kecurangan
SPMB 2025 masih berpotensi ada praktik kecurangan seperti
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi Pendidikan. Shutterstock/Urbanscape.
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, masih ada potensi kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Kecurangan ini bisa berupa suap, gratifikasi, pemalsuan piagam prestasi, dan lainnya.
"(Kecurangan) masih mungkin terjadi karena pandangan masyarakat masih belum bergeser dari sekolah unggul dan tidak," ujar Komisioner Pendidikan KPAI, Aris Adi Leksono, ketika dihubungi Validnews, Selasa (24/6).
Meski begitu, hingga saat ini KPAI belum menerima aduan dari masyarakat terkait SPMB.
Pernyataan tersebut menanggapi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang potensi korupsi dalam pelaksanaan SPMB 2025. Korupsi itu berupa penyuapan, pemerasan, penyalahgunaan jalur seleksi, hingga pemalsuan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: KPK Beberkan Peluang Kecurangan SPMB 2025
Aris menyarankan, untuk mengatasi hal itu pihak penyelenggara dan penerima manfaat SPMB harus membangun sikap disiplin terhadap aturan.
Tak hanya itu, dia juga menyinggung adanya kanal aduan dari pemerintah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan kecurangan SPMB. Menurutnya, kanal aduan ini masih harus dilengkapi mekanisme perlindungan bagi pelapor, sehingga masyarakat tidak takut menyampaikan aduan.
"Pelindungan untuk pelapor karena agar tumbuh keterlibatan masyarakat dalam pengawasan SPMB," tambah Aris.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat menekankan, pentingnya transparansi dan kewaspadaan terhadap praktik percaloan yang sering muncul saat penerimaan murid baru.
Dia melanjutkan, aturan SPMB terkait hal ini sudah sangat jelas. Oleh karena itu, para orang tua murid diminta untuk tidak mudah percaya tawaran dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Selain itu, Atip mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan pelanggaran atau indikasi pelanggaran dalam SPMB. Dia berjanji pemerintah menindak tegas laporan yang masuk.
"Kami pastikan tidak ada praktik-praktik yang merugikan masyarakat," tegas Atip melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/6).