c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

20 Agustus 2025

09:20 WIB

Korupsi PT Timah, Adik Bos Sriwijaya Air Dihukum 4 Tahun

Adik bos Sriwijaya Air ini dinilai terbukti bersama-sama merugikan negara dalam Korupsi PT Timah.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Korupsi PT Timah, Adik Bos Sriwijaya Air Dihukum 4 Tahun</p>
<p>Korupsi PT Timah, Adik Bos Sriwijaya Air Dihukum 4 Tahun</p>

Ilustrasi Palu Hakim. Shutterstock/Sebastian Duda.

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum penjara empat tahun Fandy Lingga, adik dari bos Sriwijaya Air, Hendry Lie. Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN). ini dinilai terbukti merugikan negara secara bersama-sama dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (Persero) periode 2015-2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Eryusman saat membacakan putuskan di Pengadilan Tipikor Jakarta pafa PN Jakarta Pusat, Selasa (19/8) malam.

Hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Baca juga: Korupsi PT Timah, Dirjen Minerba Dihukum 4 Tahun Penjara

Hakim menilai, Fandy Lingga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama pada tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kasus ini merugikan negara lebih dari Rp300 triliun.

Hakim menyatakan Fandy Lingga terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ada sejumlah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman ini. Hal yang memberatkan bagi Fandy Lingga yakni yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Tindakan Fandy Lingga juga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang besar.

Sementara hal yang meringankan adalah Fandy Lingga belum pernah hukum. Dia juga dalam kondisi sakit dan memerlukan perawatan.

Karena kondisi kesehatan, Pengadilan Tipikor pun melaksanakan pembacaan putusan ini secara daring. Fandy Lingga saat ini berstatus tahanan kota karena masalah kesehatan. Dia mengikuti sidang pembacaan putusan ini di rumahnya yang terletak di Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Fandy Lingga dituntut lima tahun penjara. Jaksa yakin Fandy bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan pengelolaan komoditas timah yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun.

Jaksa juga menuntut Fandy membayar denda Rp500 juta. Adapun jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama tiga bulan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar