06 Mei 2025
09:16 WIB
Korupsi PT Timah, Dirjen Minerba Dihukum 4 Tahun Penjara
Vonis Dirjen Minerba ESDM 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono setengah dari tuntutan penuntut umum dan tak harus bayar uang pengganti.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Mantan Dirjen Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/1/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt.
JAKARTA – Terbukti terlibat korupsi di PT Timah Tbk (Persero), Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2015—2022, Bambang Gatot Ariyono, dihukum empat tahun penjara.
“Terdakwa Bambang terbukti melakukan perbuatan seperti di Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” demikian ucap Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (5/5).
Bambang didakwa merugikan negara terkait tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015—2022.
Vonis majelis hakim sesuai dakwaan subsider penuntut umum. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Selain pidana penjara, Bambang juga turut dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain Bambamg, majelis hakim juga membacakan vonis bagi Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Supianto. Majelis menghukum dia dengan penjara selama tiga tahun. Namun harus membayar denda dengan nilai yang sama seperti Bambang.
Baca juga: PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Vonis Bambang dan Supianto lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya masing-masing dengan hukuman delapan tahun dan tujuh tahun penjara. Serta, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Penuntut umum juga menuntut Bambang membayar uang pengganti senilai Rp60 juta subsider dua tahun penjara.
Bambang didakwa terlibat dan menerima uang sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.
Dia didakwa secara melawan hukum menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2019 PT Timah, padahal mengetahui masih banyak kekurangan yang belum dilengkapi.
Dia juga didakwa menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB 2019 PT Timah berupa uang sebesar Rp60 juta serta sponsor kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.
Sponsor yang diterima Bambang berupa hadiah atau doorprize tiga buah Iphone 6 seharga Rp12 juta dan tiga buah jam merek Garmin seharga Rp21 juta.
Sementara itu, Supianto antara lain didakwa secara melawan hukum menyetujui RKAB 2020 yang isinya tidak benar terhadap dua smelter swasta, yaitu PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya dan PT Menara Cipta Mulia (afiliasi CV Venus Inti Perkasa).