c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

22 Oktober 2025

09:18 WIB

Korupsi Karet, KPK Tetapkan ASN Kementan Jadi Tersangka

ASN Kementan jadi tersangka korupsi pengadaan asam pengental getah karet oleh Kementan yang merugikan negara. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Korupsi Karet, KPK Tetapkan ASN Kementan Jadi Tersangka</p>
<p>Korupsi Karet, KPK Tetapkan ASN Kementan Jadi Tersangka</p>

Pekerja menyadap pohon karet di kawasan kebun karet Jawi jawi, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Buluku mba, Sulawesi Selatan, Selasa (25/5/2021).  ANTARAFOTO/Abriawan Abhe.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian, Yudi Wahyudin (YW) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di kementerian itu untuk tahun anggaran 2021–2023.

“Terkait dengan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan update,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10) dikutip dari Antara.

Sebelumnya, pada 29 November 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan pada tahun anggaran 2021–2023.

KPK menjelaskan dalam perkara tersebut Kementan melakukan pengadaan fasilitas untuk pengolahan karet guna membantu para petani karet. Yakni, zat asam yang digunakan untuk mengentalkan karet atau asam semut.

Kementan membeli produk tersebut untuk selanjutnya disalurkan petani. Namun, diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up hingga berkali-kali lipat. Contohnya, harga sesungguhnya dari asam tersebut Rp10 ribu per liter, dalam pengadaan itu, Kementan memasukkan harga menjadi Rp50 ribu liter.

Baca juga: Dugaan Korupsi Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang Ke Luar Negeri 

Lalu, pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara ini.

Selain itu, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri. Kedelapan orang tersebut merupakan warga negara Indonesia, yakni pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, dan enam orang aparatur sipil negara berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.

Sementara itu, KPK saat ini tengah mendalami keterkaitan kasus tersebut dengan dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka sekaligus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar