c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

21 Juni 2025

11:56 WIB

Korupsi Haji, KPK Bisa Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 masih di era Menag Yaqut Cholil Qoumas menjabat.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Korupsi Haji, KPK Bisa Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas</p>
<p>Korupsi Haji, KPK Bisa Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas</p>

Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/ 8/2021). ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus pada tahun 2024.

“Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Semua pihak yang diduga mengetahui terkait konstruksi perkaranya seperti apa, nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6) malam.

Budi melanjutkan, KPK juga membuka peluang untuk memanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR yang dibentuk untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” ungkap Budi dikutip dari Antara.

Sebelumnya, KPK juga mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan kasus tersebut.

Sementara itu, KPK pada 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.

KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.

Baca juga: KPK Siap Bantu Pansus Haji  

Pada kesempatan berbeda, Pansus Angket Haji DPR mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 : 50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar