05 Agustus 2025
17:03 WIB
Korupsi Antam, KPK Sita Uang Rp100,7 M
KPK sita uangRp100,7 miliar dari tersangka dugaan korupsi kerja sama anode logam PT Antam Tbk dengan PT Locco Montrado.
Ilustrasi Korupsi. Shutterstock/MY STOCKERS.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar dari pengusutan dugaan korupsi kerja sama pengolahan anode logam antara PT Aneka Pertambangan Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado 2017.
“Penyitaan uang pada Senin (4/8) dari tersangka SB selaku Direktur Utama PT Loco Montrado,” urai Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (5/8).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SB merupakan Dirut PT Loco Montrado atas nama Siman Bahar.
Budi lalu menjelaskan, teknis penyitaan diawali dengan Siman Bahar yang melakukan penyetoran uang titipan atas kerugian keuangan negara ke rekening penampungan KPK.
Budi menyatakan, penyitaan uang ratusan miliar tersebut dilakukan karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka kasus tersebut, namun yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Baca juga: Setelah KPK, Kejagung Juga Sidik Antam
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.
KPK kemudian menetapkan kembali Siman Bahar sebagai tersangka kasus tersebut.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga para pihak terkait termasuk Siman Bahar telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut berjumlah Rp100,7 miliar.