25 Maret 2022
13:28 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus segera menaikkan penyidikan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pengelolaan komoditas emas PT Aneka Tambang Tbk (Persero) periode 2015-2021.
“Pekan depan akan rencananya, penyelidikan ini diumumkan naik ke tahap penyidikan pada pekan depan,” urai Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Jumat (25/3).
Kapuspenkum menguraikan, perbuatan melawan hukum kegiatan Antam yang ditemukan penyelidik seperti, kegiatan pemurnian emas BUMN ini periode 2015-2021. Ada dugaan penentuan tarif kegiatan itu kepada perusahaan rekanan tidak sesuai dengan ketentuan di Antam.
Ada dugaan, Antam membeli emas yang tidak memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Antara lain membeli emas dengan merek Korea Zinc yang diperoleh dari ICBC Bank Bullion.
Diduga, Perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Non Kontrak Karya (Non KK) tidak memenuhi pembayaran royalti sesuai dengan kewajibannya atas kegiatan produksi tambang emas.
Akan temuan tersebut, penyelidik menduga timbul kerugian negara.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan logam anoda antara Antam dengan PT Loco Montrada (PT LM) tahun 2017. Namun, KPK belum mengungkap detail siapa tersangka dan konstruksi perkaranya.
Dari beberapa pemanggilan saksi, diperkirakan penyidik KPK menduga ada penyimpangan proses pengiriman bahan baku emas dari Antam yang akan diolah oleh PT LM.