c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

07 Februari 2025

16:17 WIB

Kompolnas Harap Sidang Etik AKBP Bintoro Perjelas Dugaan Pemerasan

Sidang etik AKBP Bintoro digelar karena ada dugaan pemerasan pada tersangka yang perkaranya diusut oleh Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kompolnas Harap Sidang Etik AKBP Bintoro Perjelas Dugaan Pemerasan</p>
<p>Kompolnas Harap Sidang Etik AKBP Bintoro Perjelas Dugaan Pemerasan</p>

Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam. ANTARA/Ilham Kausar.

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro, membuat terang kasus dugaan pemerasan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.

AKBP Bintoro diduga memeras Arif Nugroho, anak bos Prodia sebagai tersangka dugaan pemerkosaan dan pembunuhan seorang remaja putri.

"Harapan kami bisa terungkap bagaimana kasus yang ditangani terlapor bisa lambat ditangani, lalu terungkap aliran dana, siapa saja aktornya," kata Anam saat jeda sidang etik itu di Jakarta, Jumat (7/2).

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan penyuapan AKBP Bintoro dan beberapa aparat di Polda Metro Jaya dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Selain AKBP Bintoro, mereka yang diduga terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jaksel AKP Mariana. 

Baca: Kompolnas Awasi Penanganan Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

Sejak 25 Januari 2025, mereka menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya selain AKP Mariana.

Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah rilis Indonesia Police Watch (IPW). Rilis itu memuat gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry. 

Rilis itu memuat AKBP Bintoro menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho yang adalah pemilik usaha klinik Prodia dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16). 

Ketua IPW, Sugeng Teguh memaparkan, Bintoro diduga menerima uang lima miliar rupiah dari kasus dugaan pemerasan bos Prodia. Rinciannya, tiga kali transfer dengan total Rp1,6 miliar dan sisanya tunai.

Namun, akan semua itu, Bintoro sempat membantahnya dengan membuat pernyataan di media sosial. 

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata Bintoro.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar