28 Januari 2025
18:15 WIB
Kompolnas Awasi Penanganan Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro
Kompolnas mendorong Polri untuk mengungkap secara rinci terkait kasus dugaan pemerasan AKBP Bintoro
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam (tengah). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww/am.
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan mengawasi proses penyelidikan yang dilakukan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan senilai miliaran rupiah yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar, Bintoro kepada bos klinik dan laboratorium Prodia.
Pemerasan ini diduga terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, pihaknya mendorong Polri untuk mengungkap secara rinci terkait kasus dugaan pemerasan dalam perkara pembunuhan ini.
“Kami mendorong tradisi pemeriksaan yang mengurai sedetail-detailnya seperti dalam kasus sebelumnya itu bisa dilaksanakan oleh Propam, khususnya Paminal,” kata Anam di Jakarta, Selasa (28/1).
Menurut Anam, penyelidikan ini harus bisa mengungkap peristiwa dugaan pemerasaan ini secara gamblang. Bila terbukti maka oknum Kepolisian yang terlibat harus disanksi etik dan pidana.
“Kalau memang ada perbuatan tercela tersebut memang terbukti dan ada tindakan indikasi pidananya ya harus dipidana,” kata Anam.
Saat ini, Kompolnas memantau seluruh proses hukum kasus AKBP Bintoro ini baik terkait etik di Propam Polda Metro Jaya maupun gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan korban.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada empat anggota Polda Metro Jaya yang ditahan di tempat khusus dalam kasus ini.
Mereka adalah mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Lalu, Kanit Resmob Polres Jakarta Selatan AKBP Ahmad Zakaria dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND.
Ade menyatakan, Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Dia juga memastikan, penanganan kasus ini akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip prosedural, proporsional dan profesional.
Informasi dugaan pemerasan miliaran rupiah ini pertama kali mencuat dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW, Sugeng Teguh menyatakan, Bintoro menerima uang Rp5 miliar dari kasus dugaan pemerasan bos Prodia. Informasi ini didapatkannya dari salah satu petinggi Polri usai Bintoro diperiksa Propam.
Sugeng menambahkan, dari sumber Perwira Tinggi Polri itu disebutkan AKBP Bintoro akan menjalani proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. Sebab, aliran dana diberikan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka, anak bos Prodia.
"Oleh karena itu, IPW mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap," ungkap Sugeng.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro sebelumnya membantah telah melakukan pemerasan beberapa kali. Rinciannya, Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar dilakukan secara transfer sebanyak tiga kali.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata Bintoro.