c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

25 Juni 2025

15:31 WIB

Komnas HAM Sebut Polri Banyak Diadukan Melakukan Penyiksaan

Komnas HAM rekomendasikan perbaikan dan pengawasan untuk menghindari penyiksaan oleh jajaran Polri

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Komnas HAM Sebut Polri Banyak Diadukan Melakukan Penyiksaan</p>
<p>Komnas HAM Sebut Polri Banyak Diadukan Melakukan Penyiksaan</p>

Ilustrasi hak asasi manusia. Shutterstock/dok.

JAKARTA - Komnas HAM menyebutkan, Polri merupakan pihak paling banyak diadukan melakukan penyiksaan. Hal itu berdasarkan data pengaduan yang diterima Komnas HAM periode 2020 hingga 2024, ada 176 dari total 282 aduan kasus penyiksaan yang diduga dilakukan oleh jajaran Polri.

“Peristiwa yang paling banyak dilaporkan kepada Komnas HAM adalah dugaan penghilangan nyawa atau penganiayaan oleh aparat,” ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (25/6).

Setelah itu, kekerasan terhadap narapidana menjadi jenis kasus kedua yang paling banyak dilaporkan. Lalu, interogasi yang diduga menggunakan tindak penyiksaan pun banyak dilaporkan.

Anis berkata, selama tahun 2025 Komnas HAM juga menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh aparat penegak hukum. Contohnya, masih ada ruang penahanan yang isinya melebihi kapasitas dan kasus kekerasan seksual tahanan perempuan oleh aparat.

Baca juga: Polisi Banyak Terjerat Kasus, Anggota DPR Dorong Polri Lakukan Evaluasi

Sementara itu, Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro menambahkan, kasus penyiksaan dan kekerasan terus terjadi karena terkesan ada pembiaran. Pasalnya, aparat penegak hukum sebenarnya mampu membuat mekanisme pencegahan praktik penyiksaan selama memiliki komitmen.

"Kalau terkait persoalan pengetahuan atau ketidaktahuan aparat saya tidak mengamini hal itu, saya tidak percaya hal itu," ujar Johanes.

Dia mencontohkan, hal itu tercermin dalam kasus Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Pacitan berinisial LC yang memperkosa tahanan perempuan. Sebagai pimpinan, pelaku seharusnya memahami tanggung jawab atas keamanan tahanan.

Oleh karena itu, Ombudsman pun meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam), Menteri Hukum (Menkum), Menteri HAM, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan semua pimpinan kementerian/lembaga untuk menunjukkan langkah serius dalam mencegah kasus penyiksaan.

Secara khusus, Johanes menyebutkan Kapolri harus memastikan jajarannya, terutama penyidik, untuk tidak menggunakan kekerasan dalam mengungkap kejahatan. Tak hanya itu, penuntut umum dan pengadilan harus tegas dan menghukum pelaku penyiksaan. Proses hukum ini pun harus dipastikan berjalan transparan dan akuntabel.

"Sudah saatnya institusi penegakan hukum membersihkan diri dari orang-orang, oknum-oknum, APH yang merusak citra institusi penegak hukum," tutup Johanes.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar