c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

17 Maret 2025

12:44 WIB

Komjak Klarifikasi Pelaporan Jampidsus ke KPK

Koalisi LSM laporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK terkait indikasi penyalahgunaan wewenang perkara korupsi.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Komjak Klarifikasi Pelaporan Jampidsus ke KPK</p>
<p>Komjak Klarifikasi Pelaporan Jampidsus ke KPK</p>

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty.

JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) telah melakukan klarifikasi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah terkait adanya pelaporan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Hasilnya, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut.

"Terhadap proses pelaporan itu, kami juga pernah mengonfirmasi kepada Pak Jampidsus bahwa clear tidak ada," kata Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3).

Selain itu, Komjak juga telah mengklarifikasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tuduhan yang dilayangkan kepada Febrie tersebut.

"Tim Kejaksaan Agung sudah kami konfirmasi dan tidak ada masalah. Clear!" ujar Pujiyono dikutip dari Antara.

Pujiyono melanjutkan, pelaporan tersebut hanyalah reaksi pro dan kontra terhadap Febrie yang memimpin pemberantasan korupsi. Menurut dia, penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejagung seharusnya didukung.

"Yang dilakukan Jampidsus ini kan harus kita lihat sebagai bagian dari pemenuhan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto tentang pemberantasan korupsi. Jadi, ini hal bagus ketika pengusutan kasus Pertamina ini dan harus kita dukung serta apresiasi," ucap dia.

Baca: Jampidsus Dilaporkan Ke KPK, Ini Respons Kejagung

Sebelumnya, pada Senin (10/3), Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK oleh koalisi sipil masyarakat antikorupsi yang terdiri atas Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi.

Jampidsus dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam penyidikan empat kasus korupsi, yakni Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang.

"Diduga dilakukan oleh terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi," ucap Ronald Loblobly selaku koordinator koalisi tersebut, sebagaimana keterangan tertulisnya.

Laporan tersebut merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya, yakni terkait pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama oleh Kejagung.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar