c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

12 Maret 2025

20:38 WIB

Jampidsus Dilaporkan Ke KPK, Ini Respons Kejagung

Koalisi masyarakat sipil melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas empat dugaan korupsi terkait penanganan kasus korupsi

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Jampidsus Dilaporkan Ke KPK, Ini Respons Kejagung</p>
<p>Jampidsus Dilaporkan Ke KPK, Ini Respons Kejagung</p>

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (12/3/2025) (ANTARA/Fath Putra Mulya)

JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil melaporkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas empat dugaan korupsi terkait penanganan kasus korupsi. Terkait hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan mempelajari dahulu sebelum mengambil langkah berikutnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, laporan serupa bukan kali pertama dihadapi oleh Kejagung.

"Sekarang ini, tentu kami akan mempelajari dulu ya, seperti apa laporannya karena terkait soal laporan seperti ini bukan yang pertama," kata Harli di Kejaksaan Agung, Rabu (12/3).

Dia menyatakan, perlakuan secara tidak adil terhadap satu anggota kejaksaan sama saja dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung. Artinya, Kejaksaan akan pasang badan bila ada kriminalisasi yang dilakukan terhadap Febrie.

"Bagi kami satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan.red) seluruh institusi," tambah Harli.

Harli memastikan, Kejaksaan tidak akan surut dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. "Itu komitmen pimpinan," tegas Harli.

Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Febrie ke KPK.

Jampidsus Febrie dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus korupsi Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

"Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah), tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU," kata Koordinator Koalisi Ronald Loblobly.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar