c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

04 September 2025

14:04 WIB

KLH Susun Naskah Akademik RUU Perubahan Iklim

RUU Perubahan Iklim masuk ke Prolegnas 2025 namun belum juga dibahas oleh Komisi XII.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KLH Susun Naskah Akademik RUU Perubahan Iklim</p>
<p>KLH Susun Naskah Akademik RUU Perubahan Iklim</p>

Foto udara tower pemantau Gas Rumah Kaca (GRK) di Stasiun Klimatologi Jambi, Muaro Jambi, Jambi, Kam is (18/7/2024). Antara Foto/Wahdi Septiawan.

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim dan UU Perubahan Sampah.

Rencananya hasil kajian naskah akademik tersebut akan disampaikan ke Komisi XII DPR sebagai mitra kerja pada akhir tahun, untuk kemudian dibahas di tahap selanjutnya.

"Kami tengah menyusun terkait progres itu, mudah-mudahan akhir tahun ini, kami bisa antarkan sebagai dukungan kajian akademik pendorong UU tersebut bisa maju tahap selanjutnya," ujar Hanif di Ruang Rapat Komisi XII DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).

Ia pun menerangkan pada tahun depan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengalokasikan anggaran sebesar Rp58,79 miliar untuk Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (KBPI) di tahun 2026.

Selain itu, Hanif menyebut akan ada dukungan sekitar Rp500 miliar dari pihak internasional terkait perubahan iklim pada tahun 2026. Namun, khusus untuk KBPI anggaran ini diperuntukan seluruhnya untuk belanja nonoperasional.

Baca juga: Masyarakat Sipil Urai Muatan RUU Keadilan Iklim    

"Lebih berkutat pada dokumen perencanaan instrumen, termasuk untuk mendukung inisiatif Komisi XII DPR dalam rangka RUU Perubahan Iklim dan RUU Perubahan Sampah," papar dia.

Sementara itu, anggota Komisi XII DPR, Sigit Karyawan Yunianto menyarankan agar pengendalian iklim dilakukan lebih masif, karena berdampak langsung pada seluruh masyarakat Indonesia.

Ia mengutip data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mencatat ada lebih dari 28 ribu bencana terjadi pada kuun waitu 10 tahun terakhir. Bappenas pun mencatat kerugian ditaksir mencapai Rp545 triliun dampak dari bencana tahun 2020-2024.

"Krisis iklim nengakibatkan kerusakan dan kehilangan, yang terdampak adalah masyarakat kita secara langsung," ucap Sigit dalam rapat yang sama.

Politikus PDIP ini menjelaskan, dalam UUD 1945 Pasal 34 diamanatkan, negara memang seharusnya melindungi warga negara dari dampak perubahan iklim.

"Jelas negara wajib mengembangkan sistem untuk melindungi dari dampak Iklim. Negara wajib hadir atasi perubahan iklim," tutur dia.

RUU Perubahan Iklim sudah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025, namun pembahasannya sampai saat ini belum dimulai. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar