c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

26 Juli 2025

12:07 WIB

KLH Segel Perusahaan Sawit Terkait Karhutla Riau

Keempat perusahaan sawit diduga lalai tidak memadamkan karhutla di area konsesinya.

<p>KLH Segel Perusahaan Sawit Terkait Karhutla Riau</p>
<p>KLH Segel Perusahaan Sawit Terkait Karhutla Riau</p>

Garis kuning dari Kementerian Lingkungan Hidup di area kebakaran hutan Provinsi Riau. ANTARA/HO - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat perusahaan serta satu pabrik kelapa sawit terkait peanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.

Dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (26/7), Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan menyatakan, berdasarkan pemantauan Januari-Juli 2025, KLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan penyegelan lokasi dan penghentian operasional perusahaan.

“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, mitigasi adalah kewajiban melekat pada setiap konsesi. Siapapun yang lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” urai Rizal.

Baca juga: BMKG: Riau Sedang Rawan Alami Karhutla

Empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yaitu PT Adei Crumb Rubber dan PT Multi Gambut Industri masing-masing ada lima hotspot. 

PT Tunggal Mitra Plantation dua hotspot. Sedangkan, PT Sumatera Riang Lestari ditemukan 13 hotspot. Lalu, 

PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit ditemukan 1 hotspot. Verifikasi lapangan menunjukkan, cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

"Seluruh operasional pabrik tersebut telah dihentikan sebagai tindakan pengamanan lingkungan," sambung dia.

Dia menjelaskan, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH dikenakan sanksi administratif serta disegel, dan satu pabrik sawit dikenakan sanksi administratif serta penghentian kegiatan

Adapun proses pengawasan masih berlangsung dan tim Gakkum KLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.

"Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasionalnya," lanjut dia.

Dalam keterangan yang sama, Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH Ardyanto Nugroho mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla menjelang puncak musim kemarau.

Dia mencontohkan, upaya mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten.

“Kami tidak akan menolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mencegah kebakaran lahan,” tegas Ardyanto.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar