30 Juni 2025
08:47 WIB
KLH Segel Pabrik Aluminium di Cikarang
Penyegelan pabrik aluminium di Cikarang yang kedapatan berkontribusi menyumbang polusi udara Jabodetabek.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Suasana deretan gedung yang tersamar polusi di Jakarta Timur, Selasa (30/7/2024). Antara Foto/Indria nto Eko Suwarso
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik peleburan aluminium di Cikarang, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan karena pabrik itu berkontribusi mencemari udara di wilayah Jabodetabek akibat tidak mengelola emisinya.
"Penyegelan ini adalah langkah tegas pada pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. KLH/BPLH akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa, baik di Jabodetabek maupun wilayah lain," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan di Jakarta, Minggu (29/6).
Penyegelan, lanjut dia, dilakukan setelah tim Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa PT MPI di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tidak mengelola emisi. Dari 10 unit tungku peleburan yang dioperasikan, empat di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas yang berpotensi tinggi menghasilkan emisi berbahaya.
Selain itu, alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan. Temuan itu dikonfirmasi langsung oleh General Manager PT MPI dalam proses pengawasan.
Akibatnya, kata Rizal, emisi hasil peleburan dibuang langsung ke udara tanpa pengolahan sehingga memberi kontribusi signifikan terhadap pencemaran udara di wilayah sekitar.
Baca juga: KLH Hentikan Operasi Perusahaan Baja Di Banten
Dalam pernyataan serupa, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq juga menekankan pentingnya tanggung jawab industri terhadap kualitas lingkungan hidup.
"Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek. KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk melindungi lingkungan dan menjamin kualitas udara yang lebih baik, khususnya di wilayah Jabodetabek," ujar Menteri Hanif dikutip dari Antara.
KLH/BPLH mendorong seluruh pelaku industri untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi administratif maupun pidana akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang tetap melakukan pelanggaran.