c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

16 Juni 2025

14:32 WIB

KLH Minta RDF Rorotan Dioperasikan Lagi 

RDF Rorotan mesti dioperasikan lagi untuk menghindari bencana longsor sampah di musim kemarau.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KLH Minta RDF Rorotan Dioperasikan Lagi&nbsp;</p>
<p>KLH Minta RDF Rorotan Dioperasikan Lagi&nbsp;</p>

Fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Jakarta Utara. wika.co.id.

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengoperasikan Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan dengan bahan baku sampah yang terpilah.

"Kami tekankan, apapun caranya itu harus dioperasionalkan! Sistem dan mesin teknologi yang saya lihat langsung di Rorotan mestinya proven, tetapi memang sampahnya tidak campur," kata Menteri LH dalam tinjauan ke kawasan industri di Jakarta Timur, Senin (16/6).

Sampah yang terpilah antara organik dan anorganik, akan menjadi bahan baku yang lebih baik untuk RDF Rorotan. Tempat itu diprotes warga, karena bau yang ditimbulkan saat percobaan operasi beberapa waktu lalu.

"Jadi yang perlu dilakukan Jakarta hanya memisahkan saja, sampah organik dan anorganik. Itu mestinya sudah selesai," tambah Hanif dikutip dari Antara.

Baca juga: DLH Jamin RDF Plant Jakarta Tak Berbau 

Menteri Hanif sebelumnya sudah meminta agar fasilitas itu dioperasikan secepatnya dalam kunjungan ke RDF Rorotan pada 19 Mei lalu. Dia ingin agar fasilitas tersebut beroperasi lebih cepat dibandingkan target Pemprov DKI Jakarta untuk memulai operasi pada September tahun ini.

Dia mengatakan upaya pengelolaan sampah di Jakarta, yang diperkirakan menghasilkan 8.000 ton sampah per hari, memerlukan pengelolaan yang serius. Mengingat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang menampung sampah Jakarta kini sudah melebihi kapasitas.

Secara khusus Hanif menyoroti bahaya yang ditimbulkan jika tidak terjadi pengelolaan sampah untuk mengurangi beban di TPST Bantargebang. Termasuk potensi longsor sampah dan kebakaran TPA saat musim kemarau.

KLH sebelumnya sudah memulai proses pidana terhadap Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di Bantargebang, karena diduga melanggar sanksi paksaan pemerintah untuk melakukan perbaikan lokasi tersebut.

Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung Wibowo dalam pernyataan pada 21 Mei lalu menyampaikan, RDF Rorotan masih belum bisa beroperasi karena dalam persiapan commissioning kembali. Dia menyebut operasi fasilitas itu membutuhkan sampah yang masih 'baru' agar tidak menimbulkan bau seperti yang dikeluhkan masyarakat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar