c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

26 Mei 2025

09:57 WIB

KLH Catat Negara Rugi Rp18 Triliun Akibat Karhutla

Kerugian negara akibat karhutla itu bila dihitung dari kejadian sejak 2020.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KLH Catat Negara Rugi Rp18 Triliun Akibat Karhutla</p>
<p>KLH Catat Negara Rugi Rp18 Triliun Akibat Karhutla</p>

Ilustrasi petugas berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).  Antara Foto/Aswaddy Hamid.

Ogan Komering Ilir - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut, kerugian lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia sejak 2020 mencapai Rp18 triliun.

Menteri LH di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Minggu (25/5) menyatakan, KLH telah mengajukan tagihan atas kerugian lingkungan akibat karhutla kepada beberapa perusahaan pemegang lahan konsesi sejak 2019 hingga 2023.

Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), akumulasi nilai kerugian lingkungan dampak dari karhutla yang disebabkan oleh perusahaan-perusahaan pemegang konsesi itu mencapai Rp18 triliun.

"Ini akan terus kami tagih kepada perusahaan-perusahaan tersebut," lanjut dia dikutip dari Antara.

Menteri LH juga mengingatkan para pemegang konsesi jika kembali terjadi karhutla di area milik mereka akan dikenakan sanksi pidana.

"Kami tidak peduli jika lahan ini terbakar disebabkan oleh masyarakat ataupun oleh mereka sendiri. Maka akan berikan sanksi pidana," tegas Hanif.

Selain itu, KLH telah menyurati seluruh perusahaan pemegang konsesi untuk menyampaikan laporan penanggulangan karhutla.

Perusahaan pemegang konsesi wajib menyampaikan laporan penanggulangan karhutla mereka, setelah dua minggu surat tersebut diterima.

"Apabila hal ini tidak dipenuhi oleh perusahaan, kami akan memberikan teguran yang berkonsekuensi sanksi pindana," kata Hanif.

KLH, lanjut dia, telah meminta 400 perusahaan di Sumatra bagian selatan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2025.

Hanif menyampaikan, menurut data KLH, dari total 400 perusahaan sawit di wilayah Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel), sebanyak 277 berada di Provinsi Sumsel.

Baca juga: Karhutla Di Sumsel Dan Kalteng Tuntas Dipadamkan 

"Seluruh perusahaan ini diwajibkan memiliki kesiapan personel, peralatan, dan pendanaan khusus untuk menghadapi karhutla," ungkap dia.

Menteri hanif menegaskan, jika dalam dua minggu para perusahaan tidak melaporkan kesiapan penanganan karhutla, baik dari sisi SDM, peralatan, maupun pendanaan, akan menerapkan sanksi administratif paksaan pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Menurut dia, Indonesia saat ini menjadi negara dengan peringkat kedua dalam kontribusi kabut asap global, yang sebagian besar disebabkan oleh karhutla. Hal ini berpengaruh besar terhadap emisi gas rumah kaca dan kredibilitas Indonesia dalam komitmen penurunan emisi global.

"Jangan sampai negara dirugikan karena kelalaian para pemegang izin. Jika perlu, kami ajukan sanksi pidana satu tahun penjara bagi yang tidak patuh," kata Hanif.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar