03 Oktober 2025
15:23 WIB
KLH Beri 3 Solusi Jaga Populasi Pesut Mahakam
Populasi pesut mahakam kritis karena sulit berkembang biak dan akibat aktivitas manusia.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Pesut Mahakam, mamalia Sungai Mahakam yang jumlahnya tak sampai 100 ekor ini muncul di Sungai Kedang Rantau Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Selasa (29/10). (Hayru Abdi/ANTARA Kaltim).
SAMARINDA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memaparkan tiga solusi pelindungan berbasis regulasi untuk menyelamatkan populasi pesut mahakam (Orcaella brevirostris) yang berada di ambang kepunahan.
"Populasi pesut minim dan tingginya angka kematian akibat aktivitas manusia, mmaka, perlu koordinasi semua pihak untuk menerapkan instrumen hukum yang ada demi mencegah kepunahan ikon biodiversitas Kalimantan ini," ujar Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian LH, Inge Retnowati di Samarinda, Kaltim, Jumat (3/10) dikutip dari Antara.
Menurut dia, status pesut Mahakam saat ini tergolong kritis (critically endangered) dalam daftar merah IUCN dan termasuk dalam Apendiks I CITES, yang menandakan tingkat keterancaman tertinggi.
Berdasarkan data Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI), kondisi populasi yang cenderung menurun dan sulit berkembang biak ini diperparah oleh berbagai ancaman serius. Mulai dari jeratan jaring insang yang menyebabkan 67% kematian, pencemaran limbah industri, hingga risiko tertabrak kapal tongkang di lalu lintas sungai yang padat.
Baca juga: Kutai Kartanegara Terbitkan Beleid Pelestarian Habitat Pesut Mahakam
Menanggapi kondisi darurat tersebut, Direktorat Konservasi Kehati KLH menekankan implementasi tiga solusi utama yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Solusi pertama adalah memastikan semua pihak melaksanakan asas keanekaragaman hayati dengan mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati sebagai satu kesatuan ekosistem.
Solusi kedua adalah mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan wilayah, seperti RTRW dan RPJP, untuk memitigasi potensi dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup, termasuk kepunahan satwa.
Solusi ketiga adalah mengimplementasikan program Pemeliharaan Lingkungan Hidup secara nyata melalui upaya konservasi sumber daya alam serta pencadangan sumber daya alam di luar kawasan hutan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan dari kerusakan akibat perbuatan manusia.
"Langkah terpadu ini diharapkan dapat menekan laju kematian dan membuka harapan bagi keberlangsungan hidup pesut Mahakam untuk generasi mendatang," demikian Inge.