14 Maret 2025
17:49 WIB
KLH Akan Terbitkan Surat Edaran Kelola Sampah Idulfitri
Surat edaran KLH tentang penanganan sampah saat Idulfitri
Editor: Leo Wisnu Susapto
Warga menikmati suasana matahari terbenam di tepi Pantai Sindulang yang dipenuhi sampah plastik di M anado, Sulawesi Utara, Rabu (26/2/2025). AntaraFoto/Yegar Sahaduta Mangiri.
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan akan mengeluarkan edaran untuk memastikan penanganan sampah selama masa mudik dan libur Idulfitri.
"Ya, kami akan memberikan edaran kepada semua penanggung jawab sampah," tutur Menteri LH Hanif usai melakukan peninjauan dan aksi bersih sampah di Pasar Tomang Barat bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Jakarta Barat pada Jumat (14/3) dikutip dari Antara.
Tidak hanya mengeluarkan edaran, Kementerian LH (KLH) juga akan memeriksa beberapa titik yang dianggap krusial termasuk kawasan yang ramai pengunjung seperti pasar.
"Kami akan cek titik-titik seperti point source seperti ini untuk memenuhi asas kebersihan sampah. Tentu kepala dinas-kepala dinas LHA-nya makin berat tugasnya ini," tambah Hanif.
Langkah serupa sebelumnya sudah dilakukan KLH pada tahun lalu dengan program Mudik Minim Sampah yang terintegrasi dengan program mudik nasional yang dikelola kementerian dan lembaga lain termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Selain itu, hal yang sama juga dilakukan pada periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan dikeluarkannya SE Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 01 tahun 2024 tentang Pengendalian Sampah Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, dan penyelenggaraan program "Mudik/Liburan Minim Sampah".
Langkah itu diambil setelah pemerintah menjadikan pengelolaan sampah sebagai salah satu isu fokus yang ditangani. Beberapa langkah sudah dilakukan termasuk penutupan TPA open dumping atau yang melakukan pembuangan secara terbuka serta sejumlah TPA ilegal disertai dengan penegakan pidana terhadap sejumlah pengelolaannya.
Baca: KLH Minta Pemda Awasi Sampah di Pasar
Menteri LH juga menyampaikan KLH akan mengirimkan tim untuk mendukung peningkatan kebersihan pasar sebagai bagian dari upaya pengurangan sampah oleh pengelola kawasan.
Dia mengatakan perlu peningkatan pengelolaan sampah di pasar merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Hanif meminta pengelola pasar dan pemerintah daerah terus mengingatkan para pedagang agar terus melakukan pengelolaan sampah. Seperti, sampah yang dihasilkan di Pasar Tomang Barat itu mencapai 46 ton per bulan.
Dia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan air lindi di pasar, yang dapat timbul ketika timbunan sampah organik dan anorganik yang bercampur terkena air dan dapat bocor ke lingkungan.
Kementerian Perdagangan dan KLH berkolaborasi dalam penanganan sampah pasar lewat Gerakan Nasional Membersihkan Pasar Nusantara (Gernas Mapan) yang menyasar perbaikan tata kelola sampah di pasar-pasar seluruh Indonesia.