c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

04 Februari 2025

13:12 WIB

KIKA Kecam Rektor UNJ Lengserkan Dosen Ubedilah Badrun 

Dosen Ubedilah Badrun diberhentikan dari jabatannya  sebagai Koorprodi S1 Sosiologi UNJ yang diduga karena sikap kritisnya.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KIKA Kecam Rektor UNJ Lengserkan Dosen Ubedilah Badrun&nbsp;</p>
<p>KIKA Kecam Rektor UNJ Lengserkan Dosen Ubedilah Badrun&nbsp;</p>

Ilustrasi Universitas Negeri Jakarta (UNEJ). unj.ac.id.

JAKARTA - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam langkah Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang memberhentikan Ubedilah Badrun dari jabatannya sebagai Koordinator Program Studi (Koorprodi) S1 Sosiologi UNJ. Pemberhentian Ubedilah diduga terjadi akibat sikap kritisnya.

"Setidaknya, (ada) beberapa problem mendasar dari pemberhentian Ubedillah Badrun dari Koorprodi S1 Sosiologi UNJ," papar KIKA dikutip dari pernyataan sikap, Senin (3/2) malam.

KIKA menjelaskan, pemberhentian itu terjadi setelah rangkaian tindakan kritis dari Kang Ubed. Salah satunya, pada Oktober 2024 lalu Ubed terlibat dalam acara kongres mahasiswa yang dilaksanakan di University Training Center (UTC) UNJ. Acara itu dimata-matai aparat dan belakangan pihak UNJ menyatakan kegiatan itu tidak ada kaitannya dengan UNJ.

Selanjutnya, pada awal Januari 2025 Ubed bersama sejumlah aktivis 98 lainnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak KPK untuk mengusut dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan gratifikasi yang dilakukan keluarga Presiden ketujuh, Joko Widodo.

"Sikap kritis yang dilakukan oleh insan akademik seperti Ubedillah Badrun justru berujung pendisiplinan administrasi, hal yang amat bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik," tegas KIKA.

Baca: PDIP Tuding Jokowi Dibalik Pencopotan Kang Ubed

KIKA juga menyebut, pemberhentian Ubed dilakukan secara tidak transparan dan sewenang-wenang. Pasalnya, secara struktural Ubed telah menjalankan amanah sesuai dengan target kinerja dan visi-misi yang ditetapkan oleh pimpinan UNJ. Ubed juga mendapat evaluasi kepuasan kinerja yang memuaskan sepanjang Desember 2024 hingga Januari 2025.

Proses pemberhentian ini pun disebut berpotensi fraud dan menyalahi prinsip good university governance.

"Pemberhentian ini adalah bukti nyata tentang otonomi kampus PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), yang menggunakan like and dislike untuk melakukan pemberhentian sepihak," terang KIKA.

Oleh karena itu, KIKA pun mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk turut menginvestigasi dan memberi jalan terbaik bagi kasus ini. Hal ini dalam rangka melindungi kebebasan akademik dan hak asasi manusia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar