c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

27 Maret 2025

09:24 WIB

KIKA Kecam Kekerasan Jurnalis Saat Aksi Tolak UU TNI

Kekerasan pada jurnalis terjadi di beberapa daerah saat meliput aksi menolak UU TNI. Seorang jurnalis perempuan tewas yang diduga dilakukan oleh prajurit TNI AL. 

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KIKA Kecam Kekerasan Jurnalis Saat Aksi Tolak UU TNI</p>
<p>KIKA Kecam Kekerasan Jurnalis Saat Aksi Tolak UU TNI</p>

Dandenpom Lanal Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap (tengah) berpamitan kepada awak media setelah menggelar jupa pers di kantornya, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (26/3/2025). ANTARA/Muhammad Solih Januar.

JAKARTA - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap jurnalis dan pers mahasiswa yang meliput aksi demonstrasi di Kota Malang, Bandung, dan Surabaya baru-baru ini. Demonstrasi itu dengan agenda menolak pengesahan revisi UU TNI.

KIKA menyebutkan, berdasarkan rilis dari Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang, ada delapan anggota pers mahasiswa yang menjadi korban kekerasan aparat kepolisian dan militer. Seorang giginya rontok, seorang perempuan mengalami pelecehan seksual.

"Kekerasan itu merupakan bentuk nyata dari pembungkaman kebebasan pers dan akademik di Indonesia," papar KIKA melalui keterangan pers, Rabu (26/3) malam.

KIKA melanjutkan, aparat kepolisian juga membubarkan paksa dengan kekerasan pada mahasiswa dan jurnalis kampus di Bandung dan Surabaya. Sedangkan, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, menjamin kebebasan sivitas akademika pendidikan tinggi untuk mendalami ilmu pengetahuan secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

Selain itu, dalam mekanisme hukum dan HAM di Indonesia, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak seluruh sivitas. 

KIKA pun menuntut pertanggungjawaban akan tindak kekerasan terhadap pers mahasiswa di berbagai kota. KIKA juga mendesak Polda Jatim dan Mabes Polri untuk mengungkap aparat kepolisian yang tidak profesional.

"Setiap jurnalis, termasuk pers mahasiswa, memiliki hak untuk meliput peristiwa yang terjadi tanpa takut mengalami kekerasan atau kriminalisasi," pungkas KIKA.

Baca: Medialink Kecam Kekerasan Pada Jurnalis di Malang

Sementara, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Mayor PM Ronald Ganap membenarkan, prajurit di matra itu berinisial J diduga terlibat pembunuhan seorang jurnalis wanita di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

“J pangkat kelasi satu, bertugas di Lanal Balikpapan baru sekitar 1 bulan yang sebelumnya bertugas di Lanal Banjarmasin," jelas Ronald Ganap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (26/3) dikutip dari Antara.

Ronald menyampaikan, J asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sudah mengabdi di TNI AL selama empat tahun. Kini, prajurit TNI AL itu sudah diamankan Pom Lanal Balikpapan.

Ronald menyampaikan, pelaku akan diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. "Hukuman yang pasti pemberhentian secara tidak hormat (PTDH)," lanjut dia.

Korban tewas bernama Juwita (23) adalah jurnalis di Balikpapan. Peristiwa terjadi pada 22 Maret 2025.

Sementara itu, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rosyanto Yudha Hermawan memberikan atensi untuk mengungkap tewasnya wartawati di Kota Banjarbaru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel berjanji menyampaikan hasil penyelidikan dalam waktu dekat.

Korban ditemukan tewas di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITa.

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya. Dugaan awal adalah korban kecelakaan tunggal.

Namun, warga yang menemukan tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban, terdapat sejumlah luka lebam. Kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ada.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar