c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

15 Juli 2025

08:11 WIB

Ketum Parpol Belum Komunikasi Pemisahan Pemilu

Komisi II DPR akan menyurati pimpinan DPR untuk segera bahas revisi UU Pemilu terkait putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Ketum Parpol Belum Komunikasi Pemisahan Pemilu</p>
<p>Ketum Parpol Belum Komunikasi Pemisahan Pemilu</p>

Ilustrasi perawat membantu pasien pada Pemilu 2024.  Antara Foto/Makna Zaezar.

JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, belum ada komunikasi antar ketua umum partai politik membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

"Belum. Belum, belum," sebut Cak Imin, sapaan akrabnya, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/7) malam.

PKB, lanjut dia, menyerahkan kepada DPR untuk menindaklanjuti putusan MK itu.

"Kami serahkan kepada DPR untuk menyikapi keputusan MK itu dalam bentuk Undang-Undang Pemilu yang baru," kata Cak Imin, dikutip dari Antara.

Dia menegaskan, revisi UU Pemilu harus dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan dan perkembangan zaman.

Baca juga: Putusan MK Titik Perbaikan Sistem Pemilu   

"Salah satu yang akan menjadi sorotan PKB adalah agar ada pasal-pasal yang mengurangi suburnya transaksi jual beli suara. Sanksinya diperberat, pengawasannya diperketat, mekanisme penyelenggaranya harus diperkuat," papar dia.

"Kalau perlu, partai-partai politik menjadi pengawas KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan pengawas langsung," saran dia lagi.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima menyebutkan, Komisi II sepakat mengusulkan agar DPR segera membahas putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan membuka partisipasi publik yang seluas-luasnya.

“Kami akan segera mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk secepatnya kami bahas dan bagaimana transparansi yang melibatkan publik dalam pembahasan,” kata Aria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Dia melanjutkan, meski pembahasan harus dimulai secepatnya, finalisasi undang-undang terkait putusan MK tersebut tidak boleh terburu-buru. DPR menginginkan sebanyak-banyaknya masukan dan partisipasi publik dalam penyusunan UU tersebut.

Ia menilai kesalahan dalam penyusunan UU tersebut akan berdampak panjang, karena itu penyusunan UU tersebut harus komprehensif.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar