22 Juli 2025
10:31 WIB
DPR Ingatkan Ketentuan Hukum Pemberian Status WNI
Pemberian status WNI pada seseorang harus dibalas dengan kesetiaan mutlak pada NKRI.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Tampilan paspor baru. Dok/Dirjen Imigrasi.
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mengingatkan pemerintah tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum, dengan alasan kasihan, terhadap eks prajurit marinir TNI AL yang menjadi tentara bayaran di Rusia, Satria Arta Kumbara, yang ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Dia juga mengingatkan, kasus Satria harus menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, bahwa kesetiaan kepada NKRI adalah mutlak.
"Jangan mudah tergiur janji menjadi tentara bayaran tanpa memahami risiko hukum, moral, dan kemanusiaan yang besar," kata Amelia dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (22/7).
Undang-Undang dan peraturan di Indonesia telah melarang WNI untuk bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata. Tindakan tersebut, kata dia, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dia menjelaskan, WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika dengan sadar bergabung dalam dinas militer negara asing atau berperang untuk kepentingan asing.
Terkait permintaan Satria yang ingin kembali menjadi WNI, menurut dia, harus dijawab secara hukum. Jika status WNI-nya telah hilang karena tindakannya, proses untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan harus melalui mekanisme yang panjang, ketat, dan dengan mempertimbangkan aspek hukum, keamanan, dan kepentingan nasional.
Baca juga: Dilema Hilangnya Status Warga Negara
Dia pun mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Hukum (Kemenkum), dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status hukum dan fakta-fakta di lapangan, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, mantan anggota Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara yang bergabung dengan militer Rusia dan menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia, menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono melalui unggahan video yang beredar di media sosial, meminta untuk dipulangkan ke Indonesia.
Satria memohon maaf dan mengaku tidak tahu akan proses pencabutan status Warga Negara Indonesia (WNI) akibat kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan eks anggota Marinir yang menjadi tentara relawan Rusia, Satria Arta Kumbara bukan lagi bagian dari TNI.
TNI AL pun, kata Tunggul, tidak akan mau merespon permintaan Satria yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.
"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/7).
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menegaskan, tidak punya wewenang untuk memulihkan status kewarganegaraan seseorang.
“Terkait status kewarganegaraan seseorang bukan ranah kewenangan Kemenlu tapi Kementerian Hukum (Kemenhum),” jelas Juru Bicara Kemenlu, Rolliansyah Soemirat kepada awak media, Senin (21/7).
Roy mengatakan terus memantau keberadaan Satria yang bergabung dengan militer Rusia.
“Kemenlu melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” jelas Roy.