c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

07 Agustus 2025

08:44 WIB

Kemensos Tarik Bansos di Rekening Dormant

Penerima bansos diberi waktu tak lebih dari 15 hari untuk menarik dana.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kemensos Tarik Bansos di Rekening <em>Dormant</em></p>
<p>Kemensos Tarik Bansos di Rekening <em>Dormant</em></p>

ARSIP - Ilustrasi warga menerima bantuan sosial tunai. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/dok).

JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan, pemerintah menindaklanjuti dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp2,1 triliun yang mengendap di rekening tidak aktif atau dormant untuk ditarik kembali ke negara.

“Otomatis akan ditarik lagi. Karena memang tentu penerima bansos ini sesungguhnya mereka yang membutuhkan. Jadi, kalau menerima, ya mestinya langsung diambil,” ujar Gus Ipul sapaan akrabnya di Istana Merdeka, Rabu (6/8).

Dia menjelaskan, dana tersebut secara otomatis akan ditarik kembali ke negara jika tidak digunakan dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan 15 hari. Mensos juga menegaskan, pemanfaatan dana tersebut harus sesuai peruntukannya.

Gus Ipul menyatakan, akan membahas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait hal ini dalam pertemuan pada Kamis (7/8).

Ia juga menyinggung temuan sekitar 600 ribu penerima bansos yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Dari jumlah tersebut, sebanyak 228 ribu lebih telah dihentikan bantuannya mulai triwulan ketiga tahun ini, sementara sisanya masih dalam proses pendalaman.

Terkait langkah selanjutnya, Gus Ipul mengatakan akan melakukan koordinasi lanjutan bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PPATK.

Baca juga:  Kemensos Gandeng PPATK Cek Rekening Penerima Bansos

Gus Ipul menambahkan, upaya ini merupakan bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pentingnya akurasi data penerima bansos agar program bantuan benar-benar tepat sasaran.

PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial dormant, dengan total saldo mencapai triliunan rupiah.

Temuan ini merupakan hasil kebijakan penghentian sementara terhadap 122 juta rekening dormant di 105 bank sejak Mei hingga Juli 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menilai rekening dormant tersebut menunjukkan bahwa pemiliknya kemungkinan tidak lagi layak menerima bansos, karena dana bantuan tidak digunakan dalam waktu lama.

PPATK berencana mengusulkan kepada Kementerian Sosial agar bantuan tidak lagi disalurkan ke rekening-rekening tersebut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar