c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

19 Juni 2025

12:08 WIB

Kemensos Cabut 7,39 Juta PBI di JKN

Jutaan PBI di JKN tak ada di DTSEN dan sudah sejahtera namun tetap peserta BPJS Kesehatan.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kemensos Cabut 7,39 Juta PBI di JKN</p>
<p>Kemensos Cabut 7,39 Juta PBI di JKN</p>

Petugas melayani kepesertaan warga saat pelayanan BPJS Kesehatan Keliling di Bandung, Jawa Barat, Ju mat (26/7/2024). Antara Foto/Novrian Arbi.

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, menonaktifkan 7,39 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Lantaran mereka tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dianggap sudah sejahtera atau naik kelas.

“Penerima bantuan PBI JKN ada alokasi 96,8 juta, usulan bupati/walikota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat 7,39 juta peserta dinonaktifkan,” urai Gus Ipul melalui keterangan tertulis, Rabu (18/6) malam.

Dia memaparkan, dari 7,39 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, sekitar lima juta di antaranya tidak tercatat dalam DTSEN. Sementara itu, sekitar 2,3 juta peserta lainnya setelah melalui uji petik atau ground checking terbukti berada pada desil 6-10, artinya di luar kriteria penerima bantuan. 

Baca juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta PBI BPJS Kesehatan

Gus Ipul menerangkan, Kemensos tetap membuka ruang pengajuan apabila ada peserta yang dinonaktifkan masuk kriteria tidak mampu. Pengajuan atau reaktivasi kepesertaan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta yang berstatus belum rekam wajib melalui proses perekaman KTP elektronik terlebih dahulu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Gus Ipul menjelaskan, reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan sudah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, penderita penyakit kronis atau katastropik. Atau, berada dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa. Data calon penerima pun wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN selanjutnya.

Selain itu, dia menegaskan kuota peserta PBI JKN Nasional tidak berubah meskipun sekitar 7,39 juta peserta dinonaktifkan. Sebab, mereka akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang terdata dalam DTSEN.

"Bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kita akan koordinasi dengan BPS (Badan Pusat Statistik), termasuk keluarga rentan itu akan dibantu,” pungkas Gus Ipul.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar