30 Desember 2024
08:09 WIB
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta PBI BPJS Kesehatan
Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan sejak 2018.
Editor: Leo Wisnu Susapto
erdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.
JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membenarkan terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, beredar di media sosial status kepesertaan Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi di BPJS Kesehatan.
Dikutip dari Antara, Minggu (29/12) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyatakan, terus mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga. Hal ini dilakukan untuk memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat.
"Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan," urai Ani.
Pada periode itu, lanjut Ani, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan 95% penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.
“Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” imbuh dia.
Kemudian, lanjut Ani, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
"Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi, yang terdaftar sejak Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," ungkap Ani.
Dia melanjutkan, tata ulang ditujukan agar PBI APBD bisa sesuai sasaran. Tata ulang itu dengan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Selanjutnya, penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Berikutnya, kampanye "Mandiri itu Keren" untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” urai Ani.
Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu, PPU (Pekerja Penerima Upah) atau peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
Kemudian, PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), yakni peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
Selanjutnya, PBPU BP, yaitu Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri). Mereka adalah peserta yang membayar iurannya sendiri. Berikutnya, PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) yakni, peserta yang preminya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD.