c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

18 Oktober 2025

11:00 WIB

Kemenkum Tegaskan Indonesia Tak Kenal Stateless

Pemerintah tak kenal stateless agar pelindungan terhadap hak dasar warga negara dapat dilakukan pemerintah.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kemenkum Tegaskan Indonesia Tak Kenal <em>Stateless</em></p>
<p>Kemenkum Tegaskan Indonesia Tak Kenal <em>Stateless</em></p>

Ilustrasi KTP Tangerang Selatan. Dok/Instagram/valtifanka.

MANADO - Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan, Indonesia tidak mengenal istilah stateless. Sehingga, setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status yang jelas sebagai bagian dari pelindungan terhadap hak dasar warga negara.

“Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” jelas Kakanwil Kemenkum Sulawesi Utara (Sulut), Kurniaman Telaumbanua di Manado, Sulut, Jumat (17/10).

Pernyataan itu dia sampaikan pada Rapat Koordinasi Kewarganegaraan tentang Penyelesaian Penegasan Status bagi Warga Keturunan Indonesia Tanpa Dokumen.

Rapat koordinasi tersebut ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi, membahas, mengevaluasi, dan menyelaraskan isu-isu kewarganegaraan. Khususnya, bagi warga keturunan Indonesia yang belum memiliki dokumen resmi," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Punya Desk Khusus Urus Keturunan Filipina   

Direktur Tata Negara Kemenkum, Dulyono, memaparkan poin-poin penting penegasan status kewarganegaraan di Provinsi Sulawesi Utara. Termasuk, langkah-langkah koordinasi yang dapat ditempuh pemerintah daerah dalam menangani warga keturunan tanpa dokumen.

Sementara, Analis Hukum Ahli Madya Ditjen AHU, Sudaryanto, menjelaskan secara mengenai Permenkumham Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI Keturunan Asing yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan.

Sedangkan Kadis Dukcapil Kota Bitung, Danny Justiano, memaparkan tata cara pendaftaran penduduk bagi WNI dan WNA serta strategi Pemerintah Kota Bitung dalam menyinkronkan data kependudukan. 

"Pentingnya optimalisasi fungsi perangkat daerah, kolaborasi lintas sektor, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan dalam penegasan status kewarganegaraan," sebutnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar