c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

03 Juni 2025

11:43 WIB

Kemenkum Ingatkan Revisi KUHAP Mesti Tuntas 2025

KUHAP mesti sudah ada untuk melengkapi KUHP yang mulai diterapkan 2 Januari 2026.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kemenkum Ingatkan Revisi KUHAP Mesti Tuntas 2025</p>
<p>Kemenkum Ingatkan Revisi KUHAP Mesti Tuntas 2025</p>

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP di Jakarta, Rabu (28/5/2025). ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI.

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej menegaskan, Rancangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) wajib diselesaikan pada tahun 2025.

Dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP di Jakarta, Rabu (28/5), ia menjelaskan hal tersebut dikarenakan KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per 2 Januari 2026 mendatang.

"Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP," kata Eddy, sapaan karib Wamenkum, dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (3/6).

Ia pun mencontohkan, tentang beberapa pasal terkait penahanan yang nantinya tidak akan berlaku lagi sejak 2 Januari 2026.

Di dalam RUU KUHAP, dia menjelaskan syarat objektif penahanan dapat dilakukan meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun terhadap tindak pidana yang tertuang dalam beberapa pasal pada KUHP yang lama. Padahal per 2 Januari 2026, pasal-pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Dengan demikian, Eddy menuturkan hal tersebut berarti aparat penegak hukum kehilangan legitimasi mereka untuk melakukan penahanan.

"Artinya, kalau ada tersangka atau terdakwa yang ditahan dengan apa yang tercantum dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP, maka secara mutatis mutandis, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan," ucap dia.

Baca juga: RUU KUHAP Diharap Setarakan Kewenangan Penegak Hukum

Oleh karena itu, dirinya menekankan bahwa dibutuhkan KUHAP baru yang sesuai dengan KUHP dan lebih relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.

Wamenkum melanjutkan, Rancangan KUHAP menunjukkan perbaikan, yaitu bergeser dari KUHAP lama, yang cenderung berorientasi pada crime control model alias model pengendalian kejahatan menjadi due process model atau proses hukum yang adil.

Disebutkan Eddy, hal penting dalam due process model berupa adanya hal yang menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

“Bayangkan bahwa orang ditangkap, ditahan, digeledah, disita, itu belum tentu dia dinyatakan bersalah," ungkap Wamenkum.

Sehingga, dengan perlindungan hak asasi manusia, filosofis dari hukum acara pidana bukan untuk memroses tersangka, melainkan melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Wamenkum menyebutkan Rancangan KUHAP sudah berorientasi pada KUHP yang disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana modern, yaitu pada keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

Keadilan restoratif, lanjut dia juga dimungkinkan di dalam RUU KUHAP untuk semua tingkatan, yakni Polri, Pengadilan, Kejaksaan, bahkan penghuni lembaga pemasyarakatan.

Melihat dampak KUHAP yang besar, maka Kementerian Hukum (Kemenkum) melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunannya.

Kemenkum sudah mendapatkan masukan, terutama dari teman-teman advokat. Karena, kewenangan yang begitu besar dari aparat penegak hukum harus dibarengi dengan perlindungan hak asasi manusia terhadap individu yang akan diproses dalam suatu perkara pidana.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar