c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

02 Juni 2025

14:02 WIB

Kemenkes Atur Influencer Iklankan Rokok Elektrik

Kemenkes atur influencer iklankan rokok elektrik yang makin marak melalui media sosial.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kemenkes Atur <em>Influencer</em> Iklankan Rokok Elektrik</p>
<p>Kemenkes Atur <em>Influencer</em> Iklankan Rokok Elektrik</p>

Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang digelar Dinkes Kota Madiun bersama Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya dan Stikes Bhakti Husada Mulia (BHM) Madiun, Minggu (1/6/2025). ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun.

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun aturan tentang iklan dan promosi rokok elektrik yang memanfaatkan influencer. Hal ini merespons maraknya iklan rokok elektrik yang dilakukan oleh influencer dalam bentuk endorsement.

"Ada aturan teknis yang kita akan susun bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengatur mengenai iklan, promosi, maupun sponsorship (rokok elektrik) yang ada di ruang media elektronik, termasuk yang memanfaatkan influencer atau selebriti," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers daring, Senin (2/5).

Baca juga: Influencers Diminta Stop Promosi Rokok Elektrik

Dia melanjutkan, aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Pasal 446 ayat 1 PP tersebut menyatakan, setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengiklankan di media sosial berbasis digital.

"Tentu nanti tidak boleh lagi ada endorsement-endorsement ataupun yang sifatnya iklan," tambah Nadia.

Dia berkata, aturan turunan PP 28 Tahun 2024 sedang dalam proses harmonisasi dengan kementerian/lembaga lainnya. Aturan itu ditargetkan selesai tahun ini mengingat PP 28 Tahun 2024 harus memiliki aturan turunan maksimal dua tahun setelah diterbitkan.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil meminta influencer untuk berhenti mempromosikan rokok elektrik di media sosial. Permintaan ini disampaikan melalui surat terbuka yang dikirimkan lewat pesan Instagram atau WhatsApp manager influencer yang bersangkutan.

Anggota koalisi tersebut, Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) mengatakan, selama ini influencer mempromosikan rokok elektronik di akun media sosialnya seolah-olah rokok elektronik aman dan keren. Padahal, rokok elektronik berdampak serius pada kesehatan seperti rokok konvensional.

Surat terbuka itu pun dikirimkan sebagai salah satu upaya melindungi anak dan generasi muda dari paparan iklan rokok yang masif.

"Kami menuntut penghentian promosi rokok elektronik di media sosial," tegas Bigwanto melalui keterangan tertulis, Jumat (30/5).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar