c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

31 Mei 2025

10:34 WIB

Influencers Diminta Stop Promosi Rokok Elektrik

Influencers terang-terangan promosi rokok elektrik padahal tetap mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p><em>Influencers&nbsp;</em>Diminta Stop Promosi Rokok Elektrik</p>
<p><em>Influencers&nbsp;</em>Diminta Stop Promosi Rokok Elektrik</p>

Penjual menata rokok elektrik di salah satu toko di Pekayon, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2022). Ant ra Foto/Asprilla Dwi Adha

JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil meminta influencers berhenti mempromosikan rokok elektronik di media sosial. Permintaan ini disampaikan melalui surat terbuka yang dikirimkan lewat pesan Instagram atau WhatsApp manager influencer yang bersangkutan.

Salah satu inisiator surat terbuka sekaligus bagian dari koalisi masyarakat sipil, Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) mengatakan, selama ini para influencer secara terang-terangan mempromosikan rokok elektronik di akun media sosialnya seolah-olah rokok elektronik aman dan keren.

"Padahal, sama seperti rokok konvensional, rokok elektronik adalah produk adiktif dengan dampak kesehatan yang serius," papar Ketua RUKKI, Mouhamad Bigwanto, melalui keterangan resmi, Jumat (30/5) malam.

Dalam surat terbuka itu dijelaskan, menurut riset partisipan yang pernah melihat iklan atau promosi rokok elektronik tercatat 2,91 kali lebih mungkin pernah menggunakan rokok elektronik dan 2,82 kali lebih mungkin menjadi pengguna aktif.

Baca juga: RUKKI Kritik Klaim Ahli Sebut Rokok Elektrik Aman 

Selain itu, Survei Lentera Anak kepada anak usia 10-18 tahun di kota Jakarta, Solo, Padang, Jember dan Mataram pada 2021 menunjukkan sebanyak 60,6% responden terpapar iklan rokok elektronik. Dari angka itu, sebanyak 88,1% melihat iklannya di media sosial dan sebanyak 78,3% dari mereka yang terpapar iklan mengaku ingin menggunakan produk tersebut.

Padahal, World Health Organization (WHO) sudah menjelaskan, rokok elektronik menghasilkan beberapa zat beracun yang dapat menyebabkan kanker, penyakit paru kronis, dan gangguan jantung. Selain itu, konsumsi nikotin dalam rokok elektronik dapat menimbulkan kerusakan permanen pada otak di masa pertumbuhan.

Bigwanto melanjutkan, surat terbuka itu juga merupakan bentuk dukungan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. Surat itu bertujuan melindungi anak dan generasi muda Indonesia dari paparan iklan dan promosi produk rokok elektronik yang masif di media sosial.

Surat terbuka itu dikirimkan kepada 23 influencers, beberapa di antaranya @arielnoah, @onadioleonardo_official, dan @jee_vanka. Surat juga ditembuskan kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Adapun koalisi masyarakat sipil yang mengirimkan surat terbuka terdiri dari 13 organisasi. Di antaranya RUKKI, Yayasan Lentera Anak, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar