01 Agustus 2025
14:47 WIB
Kemenhut Musnahkan Sawit di Tesso Nilo
Tanaman sawit di 4.700 hektare dimusnahkan di Taman Nasional Tesso Nilo untuk dijadikan hutan lagi bagi habitat hewan liar dan vegetasi hutan.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Petugas di bawah koordinasi Satgas PKH dan Kemenhut memulai pemulihan kawasan TNTN dengan menumbangkan tanaman sawit di lahan seluas 401 hektare di Kabupaten Pelalawan, Riau, Ahad (29/6/2025). ANTARA/HO-Kemenhut.
JAKARTA - Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memusnahkan tanaman kelapa sawit pada lahan sekitar 4.700 hektare (ha) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dalam periode Mei-Juli 2025.
"Masyarakat desa di kawasan hutan Tesso Nilo akan ditata mendapatkan tempat tinggal yang layak. Namun butuh waktu, sehingga masyarakat diharapkan patuh, sabar dan mengikuti skema yang sudah disiapkan oleh pemerintah," ungkap Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dody Tri Winarto dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (1/8).
Pemusnahan tanaman kelapa sawit di ribuan ha itu tersebar di Desa Bagan Limau, Lubuk Kembang Bunga, Kesuma dan Segati. Setelah itu, dilakukan pemulihan kawasan dengan menanam berbagai jenis tanaman.
Kegiatan pemusnahan itu merupakan bagian dari upaya pemulihan kawasan hutan. Lahan-lahan yang sebelumnya digunakan untuk perkebunan sawit akan dipulihkan menjadi hutan kembali.
Baca juga: Satgas Segel 81 Ribu Ha Lahan di Taman Nasional Tesso Nilo
Dalam pernyataan serupa Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu menyatakan, bersama Satgas PKH dan pihak terkait lainnya akan melakukan penertiban, termasuk pembongkaran kebun sawit dan penanaman kembali tanaman hutan.
Kemenhut juga akan melakukan pendataan untuk memastikan klaim kepemilikan, dengan terdapat konsekuensi hukum jika tidak mengikuti skema pemerintah.
"Jika masa pendataan ini selesai, berarti lahan yang tidak didata kami anggap punya cukong atau punya korporasi. Berarti tidak mengikuti skema pemerintah dan ada konsekuensi penegakan hukum. Beda dengan lahan yang sudah didata itu maka mekanisme yang disebutkan satgas akan direlokasi dan diberi lahan baru," jelas dia.
Pengembalian fungsi kawasan agar tempat itu menjadi habitat satwa liar termasuk gajah dan harimau. Serta vegetasi lain yang diharapkan dapat menjadi ekosistem penyangga untuk masyarakat sekitar.