11 Juni 2025
12:36 WIB
Satgas Segel 81 Ribu Ha Lahan di Taman Nasional Tesso Nilo
Satgas segel lahan bersertifikat di kawasan konservasi, Taman Nasional Tesso Nilo dan akan diusut.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Sejumlah gajah sumatera jinak binaan dari Tim Flying Squad berada di dalam hutan di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau, Selasa (13/8/2019). ANTARA FOTO/FB Anggoro.
JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel lahan seluas 81.793 hektare (ha) di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.
"Satgas menemukan berbagai masalah di kawasan Tesso Nilo seperti penguasaan lahan secara melawan hukum, pendirian fasilitas masyarakat, serta perburuan dan konflik manusia dengan satwa langka," urai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Rabu (11/6).
Padahal, area TNTN Riau sepenuhnya kawasan hutan lindung yang dimiliki negara bukan perorangan. Sehingga, kawasan hutan konservasi TNTN seharusnya dikelola oleh pemerintah.
Karena itu, seluruh fungsi aktivitas yang mengubah fungsi kawasan lahan mulai dari berkebun, mendirikan rumah, membuka lahan hingga memelihara ternak merupakan pelanggaran hukum.
Baca juga: Kantong Populasi Gajah Sumatra Kian Menyusut
Kejaksaan bersama aparat penegak hukum lain telah melakukan penelitian terkait adanya penerbitan sertifikat tersebut. Karena ada kejanggalan dokumen resmi padahal TNTN merupakan kawasan hutan yang dilindungi.
Satgas PKH juga telah menerima banyak informasi soal perburuan swasta di area TNTN Riau. Perburuan ini juga kerap menimbulkan konflik antar kelompok.
"Kemudian yang harus diketahui, tim Satgas PKH juga mengidentifikasi dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat pemerintah daerah, termasuk tindakan koruptif dalam proses pengalihan hak atas tanah," tambah Harli.
Dia menambahkan, pemulihan kawasan TNTN akan dilakukan bersama pemangku kepentingan di daerah. Pengawasan pun akan dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk memastikan tidak adanya aktivitas yang merusak ekosistem TNTN Riau.
"Kami berterimakasi kepada masyarakat dan pihak terkait yang telah menunjukan kesadaran dan kerja sama di kawasan TNTN, sehingga proses penertiban dan penguasaan kembali lahan ini dapat berjalan dengan baik," tandas Harli.
Sejalan dengan itu, Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan yang memiliki pelanggaran perizinan tentang pemanfaatan hutan bagi pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20% perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan konservasi.