c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

22 Agustus 2025

15:04 WIB

Kemenhut Hentikan Perambahan Mangrove Untuk Sawit

Area mangrove yang dirusak merupakan sumber daya alam dengan beragam fungsi.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kemenhut Hentikan Perambahan Mangrove Untuk Sawit</p>
<p>Kemenhut Hentikan Perambahan Mangrove Untuk Sawit</p>
Papan pengawasan Gakkum Kemenhut yang terpasang di kawasan hutan mangrove untuk perkebunan sawit seluas 500 hektare yang terjadi di Desa Kuala Genting, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (20/8/2024) ANTARA/HO-Kemenhut.


JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menghentikan aktivitas perambahan kawasan hutan mangrove untuk perkebunan sawit seluas 500 hektare (ha) di Desa Kuala Genting, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.  

Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Jumat (22/8) mengatakan, perambahan hutan tersebut merugikan karena ekosistem hutan mangrove di Aceh Tamiang merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi penting, baik dari segi ekologi maupun sosial ekonomi. 

"Selain itu, secara sosial ekonomi, hutan mangrove dapat menjadi sumber mata pencaharian masyarakat, tempat wisata dan sumber bahan baku berbagai produk sehingga kekayaan sumber daya alam tersebut harus tetap lestari sesuai fungsinya. Negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan kawasan hutan di Provinsi Aceh," ungkap Dirjen Gakkum Kemenhut dikutip dari Antara.

Kasus itu diungkap Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra setelah mendapatkan laporan masyarakat atas adanya perambahan dan perusakan ekosistem mangrove yang marak terjadi di Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara. 

Baca juga: 50% Lahan Gambut Indonesia Alami Kerusakan 

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatra, Hari Novianto menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut tim melakukan pemasangan plang, “Areal sedang dalam pengawasan dan penyelidikan”. Pemasangan plang didampingi bersama dengan personil KPH Wilayah III Aceh dan Pos TNI AL Seruway.

Hasil pemeriksaan lapangan oleh Tim Gakkum ditemukan pembukaan lahan untuk kebun sawit baru sejak Juni-Agustus 2025. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan analisa tutupan hutan, aktivitas perambahan untuk kebun sawit ini terjadi di lahan seluas kurang lebih 500 ha dan dilakukan sejak tahun 2020 sampai dengan 2025.

Hari mengatakan modus operandi penguasaan lahan dengan menggunakan koperasi dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT).

"Kami juga telah mengantungi beberapa nama terduga pelaku dan memerintahkan penyidik untuk memeriksa saksi-saksi dan pelaku serta aktor perambahan yang terlibat. Selain itu kami telah berkoordinasi dengan KPH III Aceh timur, Pemerintah Daerah Aceh Tamiang dan pihak Aparat Penegak Hukum setempat untuk dapat bersama-sama menghentikan aktivitas perambahan hutan mangrove tersebut," ungkap Dirjen Gakkum KLH itu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar