03 November 2025
10:09 WIB
Kemenaker Pastikan Keterbukaan Saat Revisi UU Ketenagakerjaan
Kemenaker akan teguh terapkan asas keterbukaan dan membuka partisipasi publik untuk masukan revisi tersebut.
Editor: Leo Wisnu Susapto
ilustrasi-Pekerja di Jakarta menerabas hujan dengan menggunakan payung. Antara Foto/Yulius Satria Wijaya.
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengutamakan keterbukaan dan meaningful participation dari seluruh pemangku kepentingan terkait untuk merumuskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan mulai dari serikat pekerja/buruh, akademisi/praktisi, pengusaha/industri, dan pemda secara langsung untuk revisi UU ini," urai Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (3/11).
Putri melanjutkan revisi UU Ketenagakerjaan masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Baca juga: MK Perintahkan UU Ketenagakerjaan Terpisah Dari UU Cipta Kerja
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengamanatkan kepada pembentuk UU (pemerintah dan DPR) agar melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dengan jangka waktu paling lama dua tahun sejak Putusan MK tersebut ditetapkan.
Untuk itu, Putri mengatakan pemerintah sebagai mitra DPR dalam rangka penyusunan UU Ketenagakerjaan baru perlu menyiapkan bahan/materi untuk dilakukan pembahasan bersama DPR sebagaimana amanat MK.
Indah menjelaskan fokus pembahasan dalam forum konsultasi publik ini mencakup tujuh isu utama, yakni pengupahan, PKWT, alih daya, PHK, pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, dan tenaga kerja asing.
"Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat didengar dan dihimpun secara utuh," lanjut dia.
Sementara itu, Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Agatha Widianawati memaparkan, konsultasi publik bertujuan untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat/stakeholder dalam memberikan masukan kepada pemerintah.
"Terutama mengenai isu/masalah regulasi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, dan implementasinya serta dalam rangka tindak lanjut putusan MK Nomor 168/PUU-/XXI/2023," sambung dia.
Adapun konsultasi publik telah digelar di Medan, Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh. Lima kota berikutnya direncanakan di Manado, Surabaya, Pontianak, Palembang dan Jakarta.