28 Juli 2025
16:09 WIB
Kemenag Soroti Perusakan Rumah Ibadat di Padang
Kemenag menyayangkan insiden perusakan rumah ibadat di Padang dan menyarankan semua pihak mengedepankan dialog untuk menyikapi keragaman agama.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Warga melintas di depan mural bertema keberagaman umat beragama di kampung Gandekan, Solo, Jawa Teng ah, Rabu (3/1/2018). Antara Foto/Mohammad Ayudha.
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) menyayangkan insiden perusakan rumah doa jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Kota Padang, Sumatra Barat, Minggu (27/7) lalu. PKUB menilai kasus semacam ini menunjukkan pentingnya mengedepankan komunikasi dan kesadaran bersama dalam menyikapi keragaman agama.
"Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan lebih mengedepankan tabayyun, musyawarah, dan dialog lintas pihak sebagai jalan penyelesaian," demikian Kepala PKUB Kemenag, Muhammad Adib Abdushomad, melalui keterangan tertulis, Senin (28/7).
Dia menjelaskan, PKUB berupaya memastikan kasus ini ditangani secara adil dan eskalasi konflik dapat dicegah. Untuk itu, PKUB telah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Barat. Hal itu ditindaklanjuti oleh FKUB Kota Padang dengan mengunjungi lokasi kejadian.
Adib berkata, peran FKUB sangat diperlukan untuk menjembatani dialog antara jemaat dan warga sekitar. Meski begitu, upaya menjaga kerukunan tidak cukup hanya dilakukan setelah konflik terjadi. Memperkuat komunikasi sejak awal justru lebih penting dilakukan.
Baca juga: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Meningkat
Dia juga mengimbau seluruh umat beragama untuk berkomunikasi dengan warga sekitar setiap mengadakan kegiatan keagamaan di lingkungan masyarakat. Utamanya, jika kegiatan itu berlangsung di lokasi yang bercampur secara keyakinan. Hal ini untuk mencegah potensi kesalahpahaman yang bisa berujung pada konflik.
Selain itu, Adib menegaskan, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh negara. Oleh karena itu, persoalan rumah ibadah harus ditangani melalui jalur hukum dan mediasi, bukan tekanan massa atau tindakan sepihak.
“Penegakan hukum dan penguatan budaya dialog adalah dua pilar penting dalam menjaga Indonesia tetap damai dan bersatu dalam keberagaman,” ujar Adib.
Sebelumnya, Polresta Padang menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi pembubaran dan perusakan rumah doa GKSI Padang. Sembilan orang tersebut ditangkap berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Yang sudah kita amankan sembilan orang, tentunya akan berkembang lagi. Sembilan orang ini adalah sesuai dengan apa yang ada di video," ujar Wakapolda Sumatra Barat, Brigjen Solihin, dalam keterangan pers, Senin (28/7).