04 Oktober 2024
18:53 WIB
Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Meningkat
Meski indeks kerukunan umat beragama menunjukkan tren positif, namun masih muncul beberapa kasus intoleransi, dan sikap umat beragama yang belum menunjukkan sikap moderat di berbagai wilayah Indonesia
Penulis: Oktarina Paramitha Sandy
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto ilustrasi kerukunan umat beragama. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
JAKARTA - Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki mengatakan, Indeks Kerukunan Umat Beragama (Indeks KUB) 2024 sebesar 76,47. Indeks ini naik 0,45 poin, jika dibandingkan dengan 2023.
Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir, Indeks KUB di Indonesia menunjukkan tren positif. Indeks KUB 2022 sebesar 73,09. Dua tahun berikutnya, indeks KUB sebesar 76,02 (2023), dan 76,47 (2024).
“Tren ini menggambarkan bahwa sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia cenderung membaik, salah satunya karena kita terus mengupayakan penguatan moderasi beragama melalui berbagai progam,” ujar Saiful dalam keterangan yang diterima, Jumat (4/10).
Saiful mengatakan, meski indeks menunjukan tren positif, namun tantangan dalam menjaga kerukunan beragama masih ada. Hal itu terlihat dari masih adanya beberapa kasus intoleransi dan sikap umat beragama yang belum menunjukkan sikap moderat di berbagai wilayah Indonesia.
Hal ini terjadi karena masih adanya ketidakpahaman tentang ajaran agama lain dan kurangnya pendidikan mengenai toleransi dapat memperkuat stereotipe dan prasangka. Selain itu, keyakinan yang salah dan stereotip negatif tentang penganut agama lain sering kali menjadi pemicu konflik.
Belum lagi, adanya beberapa pihak politik atau kelompok tertentu dapat memanfaatkan isu agama untuk mendapatkan dukungan atau memperkuat kekuasaan. Hal ini seringkali memperburuk ketegangan antar agama.
“Mengatasi masalah intoleransi agama di Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif, termasuk pendidikan yang lebih baik, dialog antaragama, dan penguatan nilai-nilai toleransi dalam masyarakat,” ujar Saiful.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Moderasi Beragama yang mengamanatkan pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber).
Pembentukan Sekber ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi penyelenggaraan penguatan moderasi beragama di tingkat kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.
“Program penguatan moderasi beragama mencakup beberapa lingkup, di antaranya penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat bagi aparatur negara, perlindungan hak beragama dalam program dan layanan publik,” ujar Saiful.