01 Maret 2025
11:13 WIB
Kemenag Jakarta Optimalkan Wakaf Uang Saat Ramadan
Optimalisasi wakaf uang saat Ramdan dan setelahnya mengacu UU Wakaf dan SE Menag 5/2024.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi uang rupiah dalam berbagai pecahan. Shutterstock/Fedor Selivanov.
JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta mengoptimalkan potensi wakaf uang selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi karena mengingat potensinya bagi kesejahteraan masyarakat.
"Saya berharap, bulan Ramadan ini momentum untuk mengoptimalkan potensi wakaf. Terutama yang belum tergali dengan baik itu wakaf uang," ujar Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta, Adib dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (1/3).
Karena itu, Kemenag DKI Jakarta ingin mengoptimalkan bulan Ramadan ini di DKI Jakarta sebagai bulan berwakaf.
Adapun landasan hukum terkait wakaf uang antara lain Undang-Undang Wakaf serta Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024.
Adib menyampaikan masyarakat yang ingin berwakaf tak perlu harus memiliki tanah luas dulu karena mereka bisa menggunakan uang sebagai wakaf.
"Untuk berwakaf tidak perlu harus punya tanah dulu, tidak perlu harus punya lahan dulu yang luas, sekarang ada wakaf uang," kata dia.
Baca: Kemenag: Wakaf Uang Berperan Penting Sebagai Dana Abadi Umat
Bahkan, seseorang yang memiliki uang sebesar Rp20 ribu sudah bisa berwakaf melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Saat ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag DKI Jakarta bekerja sama dengan BWI DKI Jakarta dan lembaga perbankan syariah menyediakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk menyetorkan wakaf.
Menurut Adib, apabila wakaf uang dikelola dengan baik, maka dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan umat, seperti beasiswa pendidikan, pembangunan masjid, bantuan pesantren serta layanan kesehatan.
"Jadi wakaf uang ini kalau betul-betul bisa terhimpun ini sangat dahsyat," kata Adib.
Melalui momen Ramadan ini, dia pun ingin mengajak masyarakat berbagi kebahagiaan antara lain dengan memperbanyak infak, zakat dan sedekah.
Selain itu, Adib juga mengajak umat Islam untuk memanfaatkan bulan suci ini sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Kemenag telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025, usai diputuskan melalui Sidang Isbat di Gedung Kemenag, Jakarta, Jumat (28/2).
Dengan penetapan itu maka pada Jumat malam umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan Shalat Tarawih.